Minggu, 11 Juni 2017

CONTOH ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI SOSIAL IKM ,TERBARU,LENGKAP

Rumah Gadang,Rumah Adat Minang Kabau
Gambar Rumah Gadang,Rumah Adat Minang Kabau





Dalam membentuk organisasi apapun baik organisasi sosial,organisasi pemuda dan sebagainya ,anggaran rumah tangga sangatlah perlu untuk dibentuk terlebih.Hal ini penting karena untuk menjadikan organisasi tersebut menjadi legal dan dapat di laporkan pada Dinas Sosial yang berada di daerah tempat dimana organisasi itu dibentuk .Jika organisasi sudah ada anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya maka,organisasi tersebut akan kuat dan diakui oleh pemerintah setempat.Untuk itu ada baiknya Anda  untuk mencontoh anggaran rumah tangga yang akan saya uraikan berikut ini.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SOSIAL IKATAN KELUARGA MINANG KECAMATAN TUGUMULYO KABUPATEN MUSI RAWAS PROVINSI SUMATERA SELATAN
BAB I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI

Pasal 1
Organisasi sosial ini didirikan dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan berkembang dimulai dari kerukunan social keluarga yang berbentuk arisan (atau lainnya, dikondisikan) dan pelayanan social, suka dan duka.
BAB II
KEANGGOTAAN
Anggota organisasi sosial IKM terdiri dari:
Anggota biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah Tangga.
Anggota luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif dalam pertemuan rutin.
Mereka yang simpati terhadap organisasi sosial Ikatan Keluaraga Minang Kecamata Tugumulyo Kecamatan Tugumulyo Kab Mura.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
Anggota biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan membayar iuran anggota sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) perjiwa setiap bulan.
Mengikuti pertemuan dan arisan bulanan atau pertemuan lainnya suka dan duka.
Membayar uang pangkal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap pendaftaran anggota baru.
Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
Setiap anggota (suami,isteri,anak) yang sakit dan dirawat di rumah sakit berhak menerima uang santunan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan hanya 2 (dua) kali dalam setahun.
Bagi anggota sebagaimana dimaksud diatas, yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) +krans.
Pasal 5
Status Keanggotaan
Seseorang anggota biasa atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila:
Meninggal dunia,
Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang, dan
Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
BAB III
PENGURUS
Pertemuan pada tanggal     Oktober 2012 telah memilih pengurus organisasi social Ikatan Keluarga Minang ( IKM ) Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan sebagai berikut;
Ketua                : ZULWETRI ,B.Sc
Sekretaris          : IRSAL ,S.Pd
Bendahara         : BASRI ,S.Pd

Pasal 6
Wewenang dan Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi sosial Ikatan Keluarga Minang ( IKM ) Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dan mempertanggungjawabkannya hasil kegiatan kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setahun sekali, paling lambat akhir tahun berikutnya.
BAB IV
RAPAT
Pasal 7
Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
Sekurang-kurangnya 1/4 dari jumlah anggota atau pengurus organisasi sosial Ikatan Keluarga Minang ( IKM ) Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan .
Pengurus hadir ¾ dari jumlah pengurus.
Acara rapat meliputi antara lain:
Pengesahan tata tertib rapat.
Pengesahan jadwal acara rapat.
Pembacaan laporan pengurus.
Tanggapan.
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
Pemilihan pengurus baru.
BAB V
PEMBUBARAN ORGANISASI SOSIAL IKM.
Pasal 8
Pembubaran organisasi sosial Ikatan Keluarga Minang Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dilakukan apabila tujuan organisasi social tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi sosial Ikatan Keluarga Minang ( IKM ) Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan  ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

DITETAPKAN DI : TUGUMULYO
PADA TANGGAL : 15 OKTOBER  2012

PENGURUS
                      Ketua                                                                      Sekteraris


             ZULWETRI ,BS.c                                                       IRSAL ,S.Pd


   Semoga bermanfaat 

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : CONTOH ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI SOSIAL IKM ,TERBARU,LENGKAP

0 komentar:

Posting Komentar