Sabtu, 10 Juni 2017

Contoh Anggaran Dasar Organisasi Ikatan Keluarga Minang,Lengkap,TERBARU

Rumah Adat Minang Kabau,Sumatera Barat
Gambar Rumah Adat Minang Kabau Prov Sum-Bar

ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA  MINANG
KECAMATAN TUGUMULYO, KABUPATEN MUSI RAWAS,
PROPINSI SUMATERA SELATAN
MUKADIMAH
             Dengan hati yang tulus dan ikhlas serta berdasarkan kesepakatan bersama untuk ikut serta dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan sebagai salah satu kekuatan dalam berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, serta didorong oleh keinginan yang kuat untuk senantiasa melestarikan adat kebiasaan dan kebudayaan nenek moyang, maka berkat rahmat dan hidayah serta berkat ridho Allah SWT., telah didirikan suatu organisasi sosial kemasyarakatan yang bernuansa kedaerahan yang diberi nama IKATAN KELUARGA MINANG  ( IKM ) yang berada di Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Propinsi Sumatera Selatan.
             Agar maksud sebagaimana tersebut di atas dapat terwujud, Ikatan Keluarga Minang sebagai organisasi sosial kemasyarakatan akan melakukan berbagai kegiatan dalam upaya mendapatkan simpati dan menumbuh kembangkan adat serta  budaya Minang khususnya untuk warga Minang ,dan umumnya untuk masyarakat di kecamatan Tugumulyo  dan di Kabupaten Musi Rawas  .IKM  merupakan alat pemersatu dari berbagai Kelompok suku Minang yang sudah terbentuk sebelumnya yang berada di Kecamatan Tugumulyo yaitu :

  1. IKKM ( Ikatan Keluarga Koto Melintang )
  2. IKKKM ( Ikatann Keluarga Koto Kicik Melintang )
  3. Ikatan Keluarga  Koto Baru
  4. Ikatan Keluarga Minang Bersaudara
  5. PKDP ( Persatuan Kelompok Daerah Pariaman )

             Dengan rasa kebutuhan akan kebersamaan, khususnya bagi seluruh keluarga besar warga Minang yang berdomisili di Kecamatan Tugumulyo dan umumnya di Kabupaten Musi Rawas, yang selanjutnya dengan kebersamaan ini nantinya akan semakin mempererat persatuan dan kesatuan antar sesame warga, dan nantinya dapat dijadikan sebagai bekal untuk ke tingkat masyarakat yang lebih besar dan kompleks.

             Untuk itu organisasi ini dituntut memiliki dan mengembangkan seluruh potensi yang ada sebagai sarana mencapai tujuan, yaitu sebagai wadah pemersatu dan pusat informasi  antar anggota dan anatara rantau dengan kampung, sehingga tercapainya masyarakat Minang yang peduli terhadap sesama dan kampung halamannya. Diantara yang dapat dilakukan adalah dengan mengadakan berbagai kegiatan sosial yang positif serta menghidupkan suasana, kebiasaan dan budaya tradisional asli Minang

            Dengan demikian dibutuhkan sebuah dasar sebagai landasan berpijak organisasi agar kokoh dan bertahan lama dan sesuai dengan norma-norma yang ada, selain itu perlu juga di buat suatu aturan dan kesepakatan sebagai alat pengontrol dan pedoman dalam melaksanakan setiap program agar pencapaian tujuan tidak menimbulkan persingguangan antar kepentingan di dalam organisasi. Kesemuanya itu akan dituangkan secara jelas dan terinci dalam sebuah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Keluarga Minang, sebagaimana tertuang pada bagian berikut ini.
                                                               
                                                                          BAB I
                          NAMA, KEDUDUKAN, PENGERTIAN, DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Minang, yang singkat IKM .
Pasal 2
KEDUDUKAN
Ikatan Keluarga Minang berkedudukan di Kecamatan Tugumulyo kabupaten Musi Rawas  Propinsi Sumatera Selatan.

Pasal 3
PENGERTIAN
Ikatan Keluarga Minang adalah organisasi social kemasyarakatan yang mewadahi seluruh kegiatan keluarga besar Minang dari berbagai kelompok suku Minang di kecamatan Tugumulyo termasuk didalamny Urang Sumando, Bako,  dan simpatisan baik laki-laki maupun perempuan yang berasal dari Minang Sumatera Barat
Pasal 4
JANGKA WAKTU
Ikatan Keluarga Minang didirikan berdasarkan inisiatif para pemuka masyarakat dengan kesepakatan dari lima kelompok suku Minang yang berdomisili di  Kecamatan Tugumulyo  Kabupaten Musi Rawas Propinsi Sumatera Selatan, dan keberadaannya adalah untuk jangka waktu yang tidak terbatas

BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 5
MAKSUD
Ikatan Keluarga Minang bermaksud menyelenggarakan berbagai macam kegiatan social dan pengembangan kebudayaan daerah asal yang tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah, norma agama, dan norma yang berlaku di dalam masyarakat tempat kedudukannya.
Pasal 6
TUJUAN
Ikatan Keluarga Minang bertujuan menjalin rasa senasib sepenanggungan antar sesama anggotanya melalui berbagai kegiatan, kebudayaan tradisional, dan adat kebiasaan kampung halaman yang pada akhirnya terjalin persatuan dan kesatuan diantara sesama anggota khususnya dan sesama masyarakat Tugumulyo pada umumnya.
Pasal 7
SIFAT
Ikatan Keluarga Minang bersifat sukarela dan bebas, tidak terikat pada salah satu partai politik, serta segala sesuatu yang barbau perpecahan, melanggar peraturan pemerintah, serta bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
BAB III
KEGIATAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 8
KEGIATAN
Untuk mencapai maksud dan tujuannya sebagaimana tercantum pada BAB II passal 5 dan pasal 6 di atas, maka Ikatan Keluarga Minang akan melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Pertemuan rutin seluruh anggota secara periodic dan berkelanjutan
- Melestarikan dan mengembangkan seni dan kebudayaan tradisional kampung halaman
- Menghidupkan kembali suasana  dan kebiasaan masyarakat kampung halaman ,   sebagai   
  ciri khas daerah dalam berbagai kesempatan dan acara
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk kemajuan anggotanya sesuai dengan
   kebutuhan dan kemampuan organisasi
- Melakukan kegitan keagamaan dalam rangka pembinaan mental dan spiritual
- Menyelenggarakan peringatan hari-hari besar yang dipandang perlu dan bermanfaat
- Menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan hubungan timbal balik antara kampung dan
  rantau atau sebaliknya
- Memenuhi undangan untuk mengikuti organisasi lain baik yang sederajat maupun yang lebih tinggi.

Pasal 9
TUGAS POKOK
Mendata, menginventarisir, serta mengarsipkan daftar keluarga besar warga Minang Mengusahakan dan mengembangkan kesadaran dari seluruh warga terhadap hak dan tanggung jawabnya kepada organisasi dan kampung halaman
Melestarikan dan menumbuh kembangkan kesenian dan kebudayaan tradisional sebagai wujud tanggung jawab kepada tanah leluhur
Mewadahi dan memfasilitasi setiap kegiatan organisasi agar dapat berjalan sesuai dengan maksud dan tujuan yang hendak di capai
Turut serta membangun karakter bangsa melalui pengembangan cirri khas daerah
Sebagai pusat informasi bagi seluruh anggota dan masyarakat kampung untuk mengetahui keadaan dan perkembangan masyarakat kampung dan rantau.
Pasal 10
FUNGSI
Ikatan Keluarga Minang berfungsi sebagai wadah dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan bagi anggotanya, sekaligus sebagai sarana untuk menempa diri bagi organisasi dan anggota untuk berintegrasi dan berinteraksi pada tingkat masyarakat yang lebih tinggi dengan tetap melestarikan kebudayaan dan kesenian tradisional sebagai jati dirinya.
BAB IV
LAMBANG DAN FALSAFAH
Pasal 11
LAMBANG
Lambang Ikatan Keluarga Minang adalah berupa berupa Lingkaran Merah dengan tulisan berwarna biru dan warna dasar merah dan kuning yang dilambangkan dalam bentuk gambar rumah gadang bergonjong tiga dengan tulisan IKKM sebagai badannya. Ati dan maknanya kan dijelaskan dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 12
FALSAFAH
Falsafah dari Ikatan Keluarga Minang adalah :
“ Dima bumi di pijak disitu langik di junjuang, namun kampuang dikana juo, ringan samo di jinjiang barek samo di pikua”.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 13
PENGERTIAN

Anggota Ikatan Keluarga Minang adalah seluruh keluarga besar warga Minang yang berasal dari Sumatera Barat yang berdomisili di Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Propinsi Sumatera Selatan
Pasal 14
BENTUK KEANGGOTAAN

Bentuk keanggotaan Ikatan Keluarga Minang terdiri dari :
Anggota Aktif
Anggota Pasif.
Pasal 15
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak dan Kewajiban Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
ORGANISASI KEPENGURUSAN
Pasal 16
STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi Ikatan Keluarga Minang terdiri dari :
Pelindung yang terdiri dari Unsur TRIPIKA kecamatan Tugumulyo
Penasehat, yang terdiri dari Niniak Mamak dan Bundo Kanduang dari Kelompok,IKKM,IKKKM,Koto Baru,IKMBS dan PKDP
Pengurus, yang terdiri ari pengurus Inti dan Kordinator Bidang.
Pasal 17
PEMBENTUKAN PENGURUS

Pembentukan Pengurus dilaksankan melalui musyawarah untuk mufakat oleh seluruh anggota dalam Musyawarah Umum Anggota, kemudian Pengurus terpilih diangkat dan disyahkan oleh Pimpinan Musyawarah Umum Anggota dengan cara menanda tangani Daftar Susunan Pengurus.
Pasal 18
MASA JABATAN

Masa Jabatan dari kepengursan Ikatan Keluarga Minang adalah 2 (dua) tahun setiap periodenya. Mengenai teknis dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Mengenai Hak dan Kewajiban Pengurus akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 20
MUSYAWARAH

Farum pengambilan keputusan tertinggi adalah Musyawarah Umum Anggota yang rutin dilaksanakan setiap akhir periode kepengurusan. Apabila dipandang perlu dan demi kelangsungan hidup organisasi, maka anggota melalui Lembaga Niniak Mamak dan Bundo Kanduang dapat meminta dilaksanakan Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 21
RAPAT

Rapat Pengurus baik dengan atau tanpa melibatkan anggota dilaksanakan secara periodic dan berkesinambungan, setidak-tidaknya 1 (satu) kali dalam setahun.
BAB VIII
HARTA DAN KEKAYAAN
Pasal 22
SUMBER DANA

Untuk melaksanakan kegiatannya, organisasi akan menghimpun dana yang berasal dari:
Iuran Anggota
Sumbangan yang halal dan tidak mengikat
Hasil usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi.
Pasal 23
KEPEMILIKAN DAN PENGELOLAAN

Seluruh harta dan kekayaan organisasi yang terhimpun adalah milik Ikatan Keluarga Minang  yang pengelolaannya dijalankan dan dilaporkan setiap 3 (tiga) bulan sekali oleh Pengurus, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan organisasi.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 24
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dengan musyawarah dan mufakat dalam Musyawarah Umum Anggota.
Pasal 25
PEMBUBARAN

Ikatan Keluarga Minang hanya dapat di bubarkan melalui hasil musyawarah luar biasa yang memang diselenggarakan khusus untuk itu, dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh  anggota  masing-masing perwakilan kelompok suku Minang, termasuk didalamnya penasehat dan pengurus. Jika terdapat sisa kekayaan maka akan diserahkan seluruhnya kepada dan untuk kepentingan kampung halaman.
BAB X
PERATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 26
PERATURAN TAMBAHAN

Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga yang  tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.
Hal-hal yang tidak diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga akan diatur oleh peraturan organisasi yang tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Pasal 27
PENUTUP

Anggaran Dasar Ikatan Minang mulai berlaku dan dijalankan sejak ditetapkan dan disyahkan.
Dengan ditetapkannya anggaran dasar yang baru, maka anggaran dasar yang ada dan telah telah berlaku sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal pengesahan anggarn dasar yang baru.
                                                                        Ditetapkan di    : Tugumulyo
                                                                        Pada tanggal     :       Oktober  2012

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Contoh Anggaran Dasar Organisasi Ikatan Keluarga Minang,Lengkap,TERBARU

0 komentar:

Posting Komentar