Rabu, 17 November 2021

Hukum Sholat Sunnah Berpindah Tempat Setelah Melaksanakan Sholat Wajib


Mengapa Sholat Sunnah harus Berpindah Tempat, Apa Hukumnya?






Ternyata memisah tempat (pindah tempat) sholat fardhu dan sholat sunah hukumnya disunahkan. Dalil yang menunjukkan sunnah memisahkan shalat fardhu dan shalat sunnah adalah :

“Jangan ulangi lagi apa yang baru saja engkau lakukan. Jika kamu Shalat Jumat, janganlah kamu menyambungnya dengan shalat lain sehingga kamu berbicara atau keluar.”

Karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita seperti itu, yakni agar kita tidak menyambung satu shalat dengan shalat lain sehingga kita berbicara atau keluar terlebih dahulu.” (HR. Muslim dalam Shahihnya, no. 1463) Dan sabda beliau dalam hadist di atas, ‘sehingga kita berbicara’ merupakan dalil disunahkan pemisah di antara keduanya (sholat fardu dan sunah) dan bisa terpenuhi hanya dengan berbicara.


Imam al-Nawawi rahimahullah dalm Syarh Muslim, Imam al-Nawawi, 6/170-171) menjelaskn: “bahwa shalat sunnah rawatib dan lainnya disunnahkan untuk dialihkan (pelaksanaannya) dari tempat shalat fardhu ke tempat lain.

Dan berpindah tempat yang paling utama adalah ke rumahnya. Jika tidak, maka tempat lain dalam masjid atau lainnya agar tempat-tempat sujudnya semakin banyak dan agar terbedakan antara shalat yang sunnah dari yang wajib.

Dalam sunah Abu Dawud (854) dan Ibnu Majah (1417) dijelaskan: dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Apakah kamu merasa lemah (keberatan) apabila kamu shalat untuk maju sedikit atau mundur, atau pindah ke sebelah kanan atau ke sebelah kiri?, yakni dalam shalat.”

Maksudnya shalat nafilah setelah shalat fardlu (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah). Alasan memisahkan antara yang wajib dan sunnah adalah memperbanyak tempat sujud untuk menjadi saksi pada hari kiamat.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al-Nawawi rahimahullaah. Imam al-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj (1/552) menjelaskan:

“Dan disunnahkan berpindah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah atau fardhu dari tempat shalat fardhu atau sunnahnya ke tempat lainnya untuk memperbanyak tempat-tempat sujud, karena tempat-tempat itu akan menjadi

saksi baginya dan juga karena dalam hal itu sebagai kegiatan menghidupan tempat untuk

 ibadah. Maka apabila tidak berpindah kepada tempat lain maka memisahkannya dengan berbicara kepada orang.” 

Demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan yang saya temukan dari berbagai sumber semoga bermanfaat

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Hukum Sholat Sunnah Berpindah Tempat Setelah Melaksanakan Sholat Wajib

0 komentar:

Posting Komentar