Pada pemaparan kali ini saya akan memaparkan berbagai dalil dan berapa hadis yang berkaitan dengan hukum seorang laki-laki menafkahi kedua orang tua nya setelah menikah.
Perlu kita ketahui bersama bahwa Kehidupan seseorang setelah
menikah tentu akan berubah. Kehidupan yang sebelumnya bertumpu pada orang tua,
setelah menikah harus menanggung kehidupan sendiri. Bahkan, bagi seorang pria,
ia harus menanggung orang lain, yakni istri dan anaknya. Itulah mengapa ada
sebagian orang yang mengucapkan “selamat menempuh hidup baru” pada pasangan yang
baru menikah.
Sebelum kita membahas masalah tanggung jawab seorang laki-laki
pada kedua orang tuanya setelah menikah terlebih dahulu akan saya jelaskan
berkaitan Tannggung jawab seorang suami kepada anak dan istrinya
Bagi seorang
pria, menafkahi keluarganya adalah suatu kewajiban. Hal tersebut diwajibkan
karena seorang pria adalah pemimpin dari keluarganya. Sebagai seorang pemimpin
harus dapat menjadi teladan yang baik bagi keluargnya, mampu melindungi dan
mencukupi segala kebutuhan (menafkahi) keluarganya.
“Kaum lelaki itu adalah
pemimpin dan pelindung bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan
sebagian mereka (lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka
(lelaki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An Nisa: 34)
Dari
Mu’awiyah Al Qusyairi Ra, dia berkata: Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah
hak isteri salah seorang dari kami yang menjadi kewajiban suaminya?” Beliau
menjawab, ”Engkau memberi makan kepadanya, jika engkau makan. Engkau memberi
pakaian kepadanya, jika engkau berpakaian. Janganlah engkau pukul wajahnya,
janganlah engkau memburukkannya, dan janganlah engkau meninggalkannya kecuali di
dalam rumah”. (HR. Abu Dawud)
Dalil-dalil di atas sudah sangat jelas bahwa bagi
seorang pria menafkahi keluarganya adalah wajib hukumnya. Lalu bagaimana jika
menafkahi orang tua?
Apakah hukumnya wajib, atau sunah atau yang lainnya?
Memberi nafkah untuk orang tua tentu saja memiliki nilai kebaikan. Akan tetapi,
dalam memberikan nafkah kepada mereka, kita juga perlu melihat kondisi keluarga.
Apakah kebutuhan keluarga telah terpenuhi atau belum. Jika dirasa kebutuhan
keluarga telah terpenuhi, maka kita dapat memberikan sebagian penghasilan kepada
mereka.
Dari Jabir bin Abdillah R.a., Rasulullah Saw. bersabda, “Mulailah
bershadaqah dengannya untuk dirimu sendiri. Jika masih ada sisanya, maka untuk
keluargamu. Jika masih ada sisanya, maka untuk kerabatmu. Dan jika masih ada
sisanya, maka untuk orang-orang di sekitarmu.” (H.R. Muslim).
Bagi seorang pria
(suami) memberi nafkah kepada orang tua hanya merupakan amal saleh dalam rangka
berbakti kepada mereka. Adapun bagi seorang wanita (istri) tidak memiliki
kewajiban dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan juga orang tuanya.
Jika melihat
perkembangan saat ini, seorang wanita bekerja layaknya seorang pria bukan lagi
hal yang aneh. Hal tersebut dapat dengan mudah kita temui, terlebih di kota-kota
besar. Setelah seorang wanita (istri) bekerja, tentu ia akan memiliki
penghasilannya sendiri. Dengan begitu, penghasilannya tersebut merupakan hak
istri sepenuhnya. Meski istri bekerja atas izin suami, tak ada kewajiban bagi
istri meminta izin kepada suami untuk membelanjakan harta yang ia miliki atau
bahkan memberikan kepada orang tuanya.
Adapun menafkahi orang tua menjadi wajib
hukumnya bagi seorang anak (laki-laki atau wanita) dikarenakan beberapa sebab,
yaitu:
1. Kedua Orang Tuanya Miskin Memberikan nafkah kepada orang tua sejatinya
adalah bukan merupakan suatu kewajiban, melainkan hanya bernilai kebaikan atau
tanda bakti terhadap mereka. Namun, jika orang tuanya miskin dan tidak dapat
memenuhi kebutuhan hidupnya, maka seorang anak wajib memberikan nafkah untuknya.
Allah SWT berfirman: “Dan Tuhanmu telah telah memerintahkan supaya kamu jangan
menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan
sebaik-baiknya.” (Al Isra’: 23)
Sebagian ulama juga sepakat terhadap hal ini:
Imam Ibnu Qudamah dalam Al Mughni mengatakan, “Para ulama telah berijma’
bahwasanya orang tua yang fakir dan tidak punya penghasilan serta tak punya
harta, wajib bagi anaknya memberikan nafkah untuk mereka dari hartanya.” (Al
Mughni 11/373).
2. Kondisi Orang Tua yang Sudah Tidak dapat Bekerja (Lanjut
Usia) Apabila orang tua sudah tidak lagi dapat bekerja karena usianya yang
semakin tua, maka kita sebagai anak wajib mamberikan nafkah kepadanya.
Karena
tentu saja jika orang tua tidak lagi berpenghasilan, maka dari mana mereka dapat
memenuhi kebutuhan hidupnya? Orang yang paling pantas untuk mengurus segala
kebutuhan mereka tidak lain adalah anaknya sendiri.
Imam al-Dardir mengatakan,
“(Wajib memberikan nafkah) jika orang tua itu tidak mampu lagi berusaha atau
bekerja, dan jika tidak begitu (jika orang tua tidak dalam keadaan miskin dan
tidak mampu bekerja) maka tidak ada kewajiban bagi anaknya untuk menafkahi. Dan
kedua orang tuanya itu dipaksa untuk bekerja, dan ini pendapat yang muktamad
(dipegang).” (Hasyiyah Al-Dusuqi ‘ala Syarh Al-Kabir 2/522).
3. Kondisi Anak
yang Berkecukupan Sudah sangat wajar bagi seorang anak berbakti kepada orang
tuanya. Bahkan hal tersebut merupakan salah satu kewajiban yang harus
dilaksanankan seorang anak terhadap orang tuanya. Terlebih jika anak tersebut
memiliki harta yang berkecukupan. Maka anak tersebut wajib menafkahi orang
tuanya. Karena hal tersebut adalah merupakan tanda bakti kepada orang tuanya.
Allah SWT berfirman: “Dan katakanlah kepada keduanya perkataan yang mulia dan
rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang. Dan katakanlah,
“Wahai Rabb-ku sayangilah keduanya sebagaimana keduanya menyayangiku di waktu
kecil.” (QS. Al Isra: 24)
4. Memiliki Harta yang Berlebih Setelah Mencukupi
Keluarganya Hampir sama dengan poin ke tiga. Akan tetapi, pada poin ini lebih
ditekankan bagi anak yang memiliki harta melimpah, tidak hanya sekedar “cukup”
untuk menafkahi keluarganya saja.
Para ulama Al-Hanafiyyah, Asy-Syafi’iyyah dan
Al-Hanabilah telah bersepakat bahwa wajib hukumya bagi seorang anak untuk
menafkahi orang tuanya sedang dia masih memiliki kelebihan setelah mencukupi
keluarganya.
Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Kafi fi Fiqh Al-Imam Ahmad bin
Hanbal mengatakan, “Bahwa sang anak yang wajib menafkahi orang tuanya ini
mempunyai nafkah yang lebih setelah ia menafkahi dirinya dan istrinya.”
Tanggungjawab seorang pria (suami) memang terbilang berat untuk keluarganya.
Namun, janganlah pernah takut untuk menjalaninya. Karena Allah
SWT pasti akan mencukupi segala kebutuhan kalian, jika kalian senantiasa selalu
berusaha dan memohon kepada-Nya. Apabila suami memiliki pengahasilan lebih yang
dapat memenuhi dan menafkahi istri, anak dan orang tuanya, maka menafkahi
ketiganya adalah merupakan sebuah kewajiban. Dan apabila suami hanya
berpenghasilan pas-pasan, maka yang harus didahului adalah menafkahi istri dan
anaknya.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa menafkahi orang tua setelah menikah
hukumnya adalah tidak wajib. Karena kewajiban utama seorang pria (suami) adalah
untuk menafkahi keluarganya (istri dan anaknya). Akan tetapi, jika memiliki
orang tua dengan kondisi seperti yang dipaparkan di atas, maka wajib hukumnya
seorang anak untuk menafkahi orang tua.
Demikian penjelasan dari saya yang saya
ambil dari berbgai sumber terkait Hukum Menafkahi Orang Tua Setelah Menikah.
semoga bermanfaat bagi para pembaca terima kasih
Wassalamualaikum wr wb
0 komentar:
Posting Komentar