Kamis, 04 Juni 2020

Pedoman Teknik Pelaksanaan Musyawarah Desa bagi BPD Indonesia



Badan permusyawaratan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis kemudian  ada keterwakilan perempuan

Sebagai anggota BPD wajib mengetahui  prosedur tata cara atau pedoman untuk melaksanakan musyawarah karena BPD adalah selaku pelaksana musyawarah desa  karena itu ada baiknya untuk membaca secara teliti  pedoman  musyawarah desa yang tercantum dalam permen Desa pdtt Nomor 16 tahun 2019 sekaligus regulasi ini dicabutnya  permen Desa PDT dan Transmigrasi RI nomor 2 tahun 2015 tentang Pedoman tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa

Jadi untuk BPD periode 2019-2024 atau periode 2020-2026 dapat mempedomi permendes Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 tahun 2019 tentang musyawarah desa

Berikut ini ini dapat anda baca mengenai pedoman atau tata cara pelaksanaan musyawarah desa

Pedoman Penyusunan Tata Tertib Musyawarah Desa ada dalam Lampiran II Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa melengkapi Petunjuk Teknis Musyawarah Desa adalah Juknis Musdes dalam Lampiran I Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Musyawarah Desa atau Musdes adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Tujuan pedoman penyusunan tata tertib Musyawarah Desa ini dibuat adalah agar pelaksanaan persidangan Musyawarah Desa diatur dalam tata tertib yang dirumuskan dan diputuskan sendiri oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan Desa dan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa ditetapkan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo pada tanggal 8 Oktober 2019 di Jakarta. Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa diundangkan oleh Widodo Eketjahjana, Dirjen Perturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI pada tanggal 16 Oktober 2019 di Jakarta dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203. Agar setiap orang mengetahuinya.

Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa memiliki satu bundel lampiran yaitu Lampiran I tentang Petunjuk Teknis Musyawarah Desa, Lampiran II mengenai tata tertib Musyawarah Desa. Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203, agar setiap orang mengetahuinya.

Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa
Status, Mencabut
Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa mencabut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159), dan menyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang
Pertimbangan penetapan Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Musyawarah Desa.

Dasar Hukum
Landasan hukum penetapan Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musdes adalah:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1915);
Isi Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musdes
Berikut isi Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musdes (bukan format asli)

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG MUSYAWARAH DESA

BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan Desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat Desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai:

acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Musyawarah Desa; dan
pedoman bagi Pemerintah Desa, BPD, LKD, dan unsur masyarakat lainnya dalam memfasilitasi dan menyelenggarakan Musyawarah Desa.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:

menguatkan fungsi Musyawarah Desa sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam implementasi Undang-Undang Desa;
menjadikan Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
mendorong sinergitas peran pemangku kepentingan Desa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Musyawarah Desa yang demokratis, partisipatif, inklusif, responsif gender, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pasal 4

Musyawarah Desa berasaskan:

musyawarah mufakat;
keadilan;
keterbukaan;
transparan;
akuntabel;
partisipatif;
demokratis; dan
kesetaraan.

Pasal 5
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

kebijakan pelaksanaan Musyawarah Desa;
tatacara Musyawarah Desa;
tindak lanjut hasil Musyawarah Desa; dan
pembinaan dan pengawasan.

BAB II
KEBIJAKAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Musyawarah Desa dilaksanakan untuk membahas hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa.

Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penataan Desa;
b. perencanaan Desa;
c. kerja sama Desa;
d. rencana investasi yang masuk ke Desa;
e. pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
f. penambahan dan pelepasan aset; dan
g. kejadian luar biasa.

Musyawarah Desa dilaksanakan dan dipimpin oleh BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa.

Desa melaksanakan Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Musyawarah Desa dibiayai oleh APB Desa.

Bagian Kedua
Jenis Musyawarah Desa

Pasal 7
Musyawarah Desa terdiri atas 2 (dua) jenis:

Musyawarah Desa terencana; dan
Musyawarah Desa insidental.

Pasal 8
Musyawarah Desa terencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dipersiapkan dan dituangkan dalam RKP Desa pada tahun sebelumnya.
Perencanaan Musyawarah Desa terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya.

Perencanaan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan mempertimbangkan hal yang bersifat strategis yang harus dimusyawarahkan dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 9

Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, merupakan Musyawarah Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian yang mendesak.

Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersiapkan sesuai dengan kondisi obyektif yang mendasari diadakannya Musyawarah Desa.

Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk membahas dan menetapkan:
pembahasan kondisi; dan
penanganan.

Hasil pembahasan Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara.
Berita Acara Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Kepala Desa.

Bagian Ketiga
Pelaku Musyawarah Desa

Pasal 10
Pelaku Musyawarah Desa terdiri atas:
Pemerintah Desa;
BPD; dan
unsur masyarakat.

Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan;
i.  perwakilan kelompok pemerhati dan     
    perlindungan anak; dan/atau
   perwakilan kelompok masyarakat miskin.

Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat.

Unsur masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. perwakilan kewilayahan;
b. perwakilan pemerhati/kader kesehatan
    masyarakat;
c. perwakilan kelompok penyandang 
    disabilitas;
d. perwakilan kelompok lanjut usia;
e. perwakilan kelompok seniman; dan/atau.
    perwakilan kelompok lain yang 
    teridentifikasi di Desa yang bersangkutan
     sesuai kearifan lokal masing-masing 
    Desa.

Dalam hal diperlukan, Musyawarah Desa dapat menghadirkan narasumber yang berasal dari:
Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
investor;
akademisi;
praktisi; dan/atau
organisasi sosial masyarakat.

Bagian Keempat
Paragraf 1
Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Desa
Pasal 11
Pemerintah Desa bertugas:

melaksanakan koordinasi dengan para pihak terkait hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa;
menyiapkan dukungan anggaran;
mempersiapkan materi pembahasan; dan
bentuk fasilitasi lainnya untuk mendukung penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Pasal 12
Dukungan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dialokasikan dalam APB Desa.
Materi pembahasan yang dipersiapkan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c berisi :
konsepsi;
kajian;
kebijakan dan dasar hukum;
analisis dampak; dan
hal lainnya.

Pasal 13
Dalam menyelenggarakan Musyawarah Desa, Pemerintah Desa bertanggungjawab atas proses demokratisasi yang bersih dan bebas intervensi pihak manapun, serta sarana pendukung kegiatan lainnya.

Paragraf 2
Tugas dan Tanggung Jawab Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 14
Dalam menyelenggarakan Musyawarah Desa BPD bertugas:

mempersiapkan Musyawarah Desa sesuai rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya;
melakukan koordinasi teknis penyelenggaraan dengan Kepala Desa;
membentuk panitia pelaksana;
menyebarluaskan informasi mengenai bahan atau materi hal strategis yang akan dibahas dan diputuskan;
menampung, menganalisis, membahas, dan menyusun skala prioritas aspirasi masyarakat Desa;
menyalurkan aspirasi hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa dan mencatatnya dalam buku aspirasi; dan
menyampaikan pandangan resmi hal strategis yang dimusyawarahkan dan dituangkan dalam berita acara.
Pasal 15
BPD bertanggungjawab memfasilitasi dan memimpin proses Musyawarah Desa yang demokratis dan menghasilkan keputusan yang berkualitas.

Paragraf 3
Hak dan Kewajiban Unsur Masyarakat

Pasal 16
Unsur masyarakat dalam Musyawarah Desa berhak:

mendapatkan informasi secara lengkap dan benar terkait hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa;
mengawasi kegiatan penyelenggaraan Musyawarah Desa maupun tindaklanjut hasil keputusan Musyawarah Desa;
mendapatkan perlakuan sama dan adil bagi unsur masyarakat yang hadir sebagai peserta Musyawarah Desa;
mendapatkan kesempatan yang sama dan adil dalam menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab; dan
mendapatkan perlindungan dari gangguan, ancaman, dan tekanan selama berlangsungnya Musyawarah Desa.

Pasal 17
Unsur masyarakat dalam Musyawarah Desa berkewajiban:

merumuskan aspirasi, pandangan, dan kepentingan;
mempersiapkan kemampuan diri untuk menyampaikan aspirasi, pandangan, dan kepentingan;
berperan serta secara aktif dalam Musyawarah Desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel;
mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram; dan
melaksanakan nilai-nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan dalam pengambilan keputusan.

BAB III
TATA CARA MUSYAWARAH DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 18
Tahapan Musyawarah Desa terdiri atas:

persiapan; dan
pelaksanaan.
Bagian Kedua
Persiapan

Pasal 19
BPD mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa berdasarkan rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya.
Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat;
sarana dan prasarana pendukung; dan
peserta undangan dan pendamping.
Rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan kondisi keuangan Desa.
BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Desa perihal rencana penyelenggaraan Musyawarah Desa yang meliputi:
permintaan untuk menyiapkan bahan pembahasan berupa dasar pemikiran, konsep, dan manfaat hal strategis yang akan dimusyawarahkan;
penyiapan biaya penyelenggaraan Musyawarah Desa; dan
penyediaan sarana pendukung kegiatan dalam Musyawarah Desa.

Pasal 20
Dalam persiapan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, BPD melaksanakan rapat untuk menyusun pandangan resmi terhadap hal strategis yang akan dimusyawarahkan berdasarkan aspirasi masyarakat yang sudah digali, ditampung, dan diolah.
Pandangan resmi BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam berita acara hasil Musyawarah BPD.
Berita acara hasil Musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh pimpinan dan/atau unsur BPD.

Pasal 21
BPD membentuk panitia pelaksana Musyawarah Desa yang ditetapkan dengan keputusan BPD.
Susunan panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
ketua: sekretaris BPD;
anggota:
unsur BPD;
unsur perangkat Desa; dan
unsur LKD;
Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melaksanakan tugasnya bersifat sukarela.

Pasal 22
Panitia pelaksana dalam melaksanakan Musyawarah Desa menyiapkan:

kepesertaan Musyawarah Desa;
jadwal kegiatan;
tempat kegiatan; dan
sarana pendukung kegiatan.

Pasal 23
Kepesertaan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, terdiri atas:
peserta; dan
undangan.

Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat yang diundang secara resmi.

Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan setiap orang selain warga Desa yang diundang hadir sebagai undangan.

Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit terdiri atas:
unsur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
tenaga Pendamping Profesional;
bintara pembina desa; dan/atau
bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pasal 24
Panitia pelaksana Musyawarah Desa menetapkan jumlah peserta dan undangan berdasarkan rencana kegiatan, rencana anggaran biaya dengan memperhatikan keterwakilan unsur peserta dan proporsionalitas jumlah penduduk Desa dan memenuhi keterwakilan unsur masyarakat yang ada di Desa.

Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diutamakan yang berkaitan langsung dengan hal yang bersifat strategis yang dibahas dalam Musyawarah Desa dan mampu menyampaikan aspirasi kelompok yang diwakilinya.

Dalam hal terdapat masyarakat Desa yang berkepentingan dan belum terwakili sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendaftar ke panitia untuk diundang sebagai peserta.

Pasal 25
Jadwal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, disusun dengan ketentuan:
diselenggarakan pada hari kerja atau selain hari kerja;
diselenggarakan pada pagi, siang atau malam hari; dan
tidak diselenggarakan pada hari keagamaan dan hari libur nasional.
Jadwal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kondisi objektif, kearifan lokal, dan sosial budaya masyarakat.

Pasal 26
Tempat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, dapat dilaksanakan pada:

gedung balai desa;
gedung pertemuan milik Desa;
lapangan Desa;
rumah warga Desa;
gedung sekolah yang ada di Desa; dan/atau
tempat layak lainnya sesuai kondisi objektif dan kearifan lokal.

Tempat kegiatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus berada di wilayah Desa.

Pasal 27
Sarana pendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, paling sedikit berupa:
konsumsi;
meja dan kursi;
tenda;
pengeras suara
papan tulis; dan
alat tulis kantor (ATK).
Penyediaan sarana pendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mengutamakan sarana dan prasarana yang ada di Desa.

Dalam hal sarana pendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mencukupi, panitia dapat menyediakan dengan cara swadaya, gotong royong masyarakat, pinjam meminjam, dan/atau sewa.

Biaya sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari anggaran Musyawarah Desa.

Pasal 28
Sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa, perwakilan unsur masyarakat melakukan musyawarah pemangku kepentingan untuk:
menyiapkan data pendukung;
menggali dan menampung aspirasi; dan
membahas dan merumuskan aspirasi pemangku kepentingan.

Hasil musyawarah pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai bahan pembahasan dalam Musyawarah Desa.

Musyawarah pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
musyawarah kelompok petani;
musyawarah kelompok nelayan;
musyawarah kelompok perajin;
musyawarah kelompok perempuan;
musyawarah forum anak;
musyawarah kelompok pegiat perlindungan anak;
musyawarah kelompok masyarakat miskin;
musyawarah kewilayahan;
musyawarah pemerhati/kader kesehatan masyarakat;
musyawarah penyandang dan/atau keluarga penyandang disabilitas;
musyawarah kelompok seniman;
musyawarah LKD;
musyawarah LAD; dan
musyawarah yang dilakukan oleh pemangku kepentingan lainnya.

Hasil keputusan musyawarah pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam berita acara yang ditetapkan oleh ketua kelompok pemangku kepentingan dengan dilampiri notula dan data yang diperlukan.

Pasal 29
Ketua BPD bertindak selaku pimpinan Musyawarah Desa.
Salah satu dari anggota BPD dan/atau unsur masyarakat ditunjuk sebagai sekretaris Musyawarah Desa.

Dalam hal pimpinan berhalangan hadir, pimpinan Musyawarah Desa dapat digantikan oleh Wakil Ketua BPD atau anggota BPD lainnya.

Dalam hal pimpinan berhalangan hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus memberitahukan secara tertulis dan diinformasikan kepada peserta Musyawarah Desa.

Pasal 30
Tata cara Musyawarah Desa dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31
Musyawarah Desa dilaksanakan sesuai dengan tata tertib Musyawarah Desa.
Ketentuan mengenai tata tertib Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Desa.

Format tata tertib Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV
TINDAK LANJUT KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA
Pasal 32
Hasil Musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara keputusan hasil Musyawarah Desa.

Hasil Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai dasar penetapan kebijakan Pemerintahan Desa.
Hasil Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dipublikasikan kepada masyarakat.

Penetapan kebijakan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33
Perselisihan yang timbul akibat tindak lanjut keputusan Musyawarah Desa diselesaikan secara musyawarah mufakat dan dilandasi semangat kekeluargaan.

Dalam hal musyawarah perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), belum tercapai mufakat, penyelesaiannya difasilitasi oleh Pemerintah daerah Kabupaten/Kota.

Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bersifat final dan ditetapkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak dan pejabat yang memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 34
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Musyawarah Desa yang dikoordinasikan oleh pimpinan unit kerja yang membidangi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Musyawarah Desa yang dikordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat Desa.

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan:
menyusun dan menetapkan kebijakan;
menyusun program dan kegiatan; dan
menyediakan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 35
Pendanaan dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa bersumber dari APB Desa.

Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan rencana anggaran belanja yang sudah diajukan tahun sebelumnya dalam RKP Desa dan dituangkan dalam APB Desa tahun anggaran berjalan.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 37
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah isi permendes pdt no 16.   Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa

Semoga semoga bermanfaat terima kasih
 selamat mengabdi di desa

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pedoman Teknik Pelaksanaan Musyawarah Desa bagi BPD Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar