Rabu, 03 Juni 2020

Kedudukan dan fungsi Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa menurut Undang-undang desa Nomor 6 Tahun 2014

Fungsi BPD dan kepala desa


Pada kesempatan kali ini  kita akan membahas tentang tugas pokok dan fungsi dari kedua lembaga ini terlebih dahulu kita bahas apa itu kepala desa dan apa pula itu BPD

Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang menyelenggarakan perangkat desa sebagai tidak penyelenggara pemerintahan desa, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Jadi, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa (lihat juga Pasal 23 dan Pasal 25 UU Desa ).
Adapun Tugas kepala desa disebut hearts Pasal 26 ayat (1) UU Desa Yaitu menyelenggarakan Pemerintahan desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan desa, Dan Pemberdayaan Masyarakat desa.
Kemudian berikutnya saya akan menjelaskan tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) , yaitu lembaga yang menangani pemerintahan yang anggotanya merupakan perwakilan dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan diatur dalam koordinasi, yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa

Adapun fungsi fungsi BPD Yang berkaitan DENGAN kepala desa Yaitu ( Pasal 55 UU Desa ):
  1. membahas dan menyinggung Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Melayani dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa .
Masih terkait keterkaitan antara BPD dengan kepala desa, BPD juga memiliki hak untuk menyetujui penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal Penyanyi Terdapat hearts Pasal 61 huruf a UU Desa berbunyi yang:
Badan Permusyawaratan Desa berhak:
  1. Meminta dan bertanya tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Selanjutnya kami akan menjelaskn kedudukan kepala desa dan BPD. Di dalam penjelasan umum poin 5 Undang-undang Desa tentang Kelembagaan Desa antara yang lain menyetujui UU ini tentang desa / desa adat, yaitu lembaga pemerintahan desa / desa adat yang terdiri atas pemerintah desa / desa adat dan BPD / desa adat, lembaga kemasyarakatan desa, dan lembaga adat.
Jadi, dilihat dari kedudukannya, memang kepala desa selaku pemerintah desa dan BPD memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama mewakili kedamaian desa yang sejajar dengan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat. Dalam UU ini pun tidak terbagi atau memisah kedudukan pada suatu hierarki. Ini berarti, memang memiliki kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda.
Lebih lanjut diundang juga dalam penjelasan umum tentang kepala desa / desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang memiliki peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. 

Sementara BPD memiliki peran penting dalam membuat kebijakan pemerintahan desa bersama kepala desa. BPD harus memiliki visi dan misi yang sama dengan kepala desa Jadi, BPD tidak dapat memutuskan kepala desa yang dipilih sepenuhnya oleh masyarakat desa.
Untuk memudahkan Anda mengatasi hubungan antara kepala desa dan BPD dapat kita lihat pengaturannya antara lain sebagai berikut:
  1. Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa ( Pasal 1 angka 7 UU Desa )
  2. Kepala Desa dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa ( Pasal 11 ayat (1) )
  3. Kepala desa memberikan laporan resmi kepada pemerintah. Pasal 27 huruf c UU Desa)
  4. Keputusan Kepala Desa tentang masa jabatan kepala desa 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir ( Pasal 32 ayat (1) UU Desa )
  5. Kepala Desa Mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama BPD ( Pasal 73 ayat (2) UU Desa )
  6. Kepala Desa Dan BPD membahas Bersama Pengelolaan Kekayaan Milik desa ( Pasal 77 ayat (3) UU Desa )
 Kemudian untuk mendalami tentang tugas pokok dan fungsi BPD dan mengenai persyaratan pencalonan BPD dan sebagainya Dapat dibaca regulasi Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD
Demikian penjelasan dari saya mudah-mudahan ada manfaatnya, terima kasih

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Kedudukan dan fungsi Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa menurut Undang-undang desa Nomor 6 Tahun 2014

0 komentar:

Posting Komentar