- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia dalam usia 72 tahun pada Sabtu (8/11/2025). Kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, memastikan jenazah Antasari akan disalatkan ba’da Asar di Masjid Asy Syarif.
- Sekilas tentang Profil Bapak Antasari Azhar :
- Antasari menghabiskan masa kecil di Belitung sebelum berpindah ke Jakarta setelah lulus SD pada 1965. Di ibu kota, ia menuntaskan pendidikan SMP dan SMA hingga selesai pada 1971. Setelah itu, ia melanjutkan studi ke Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, mengambil Jurusan Tata Negara, dan meraih gelar sarjana pada 1981.
- Wafatnya Antasari kembali membuka ingatan publik pada salah satu kasus paling kontroversial dalam sejarah hukum Indonesia: keterlibatannya dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada 2009. Kasus itu menyeret Antasari dari posisi pucuk pimpinan lembaga antikorupsi ke kursi terdakwa dengan tuduhan aktor intelektual pembunuhan.
- Pada Mei 2009, kuasa hukum Antasari saat itu, Juniver Girsang, menyebut kliennya dijerat ketika tengah menangani informasi penting mengenai dugaan korupsi besar yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi. Menurut Juniver, Nasrudin selama ini memasok data sensitif terkait dugaan korupsi di lingkungan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan kasus lain di luar BUMN tersebut.
- “Dengan penetapan klien saya sebagai tersangka, otomatis kewenangannya membongkar kasus ini terhenti. Ini, kan yang dikehendaki para koruptor,” kata Juniver, seperti dilaporkan Harian Kompas (10/5/2009).
- Kasus tersebut berawal saat Nasrudin ditembak dua kali di pelipis kiri oleh pengendara motor ketika mobilnya melaju pelan di sekitar lapangan golf di Tangerang, 14 Maret 2009. Ia sempat dirawat di RS Mayapada, namun meninggal sehari kemudian.
- Polisi kemudian menelusuri pesan singkat bernada ancaman yang dikaitkan dengan Antasari. “Maaf... masalah ini hanya kita berdua yang tahu. Kalau ini sampai ter-blow-up, tahu konsekuensinya,” demikian isi pesan yang diungkap pengacara keluarga Nasrudin, Jeffry Lumempouw, kepada Kompas (2/5/2009).
- Rangkaian penyidikan menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, mulai dari eksekutor bernama Daniel, pemberi order, pemantau lapangan, hingga Sigid Haryo Wibisono yang disebut sebagai penyandang dana. Antasari dijerat pasal 340 KUHP dan pada Januari 2010 divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah sebelumnya dituntut hukuman mati.
- Upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali yang diajukan Antasari kandas. Pada 28 April 2015, kuasa hukumnya mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo, yang turut mendapat dukungan dari keluarga Nasrudin. Antasari akhirnya bebas bersyarat pada 10 November 2016 dan bebas murni pada 2017 setelah grasi dikabulkan.
- Selamat jalan Pak Antatasai Azhar semoga tenang di sana
Sabtu, 08 November 2025
Antasari Azhar Mantan Ketua KPK Wafat
Diposting oleh
Basrisinangun
di
November 08, 2025
Tags :
Related : Antasari Azhar Mantan Ketua KPK Wafat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar