Senin, 31 Mei 2021

SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA RI




               Sebelum lebih jauh memahami lahirnya dasar negara kita ,perlu kalian ketahui juga bahwa Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu terdiri dari dua suku kata Panca artinya lima sila artinya Dasar atau sendi.
Nah selanjutnya akan kita bahas sejarah singkat lahirnya Pancasila

             Sejak Jepang dibom atom oleh sekutu yang berakibat Jepang mengalami kekalahan di Asia Timur Raya. Jepang banyak menggunakan cara untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia dengan membuat suatu janji bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944, janji yang ditawarkan adalah Jepang akan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang dikenal dengan nama Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai bertugas  menyelidiki dan menyusun rencana mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia. 

              Maklumat yang sama memaparkan tugas BPUPKI: mempelajari semua hal penting terkait politik, ekonomi, tata usaha pemerintahan, kehakiman, pembelaan negara, lalu lintas, dan bidang-bidang lain yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia (Asia Raya, 29 April 1945). 

               Hal ini direalisasikan oleh Kaiso pada 29 April 1945 dengan jumlah anggota 62 orang. Diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat, anggota BPUPKI terdiri dari dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso, tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh orang anggota perwakilan dari Jepang.

             BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang resmi pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 yang membahas tentang dasar negara. Pada sidang tidak resmi, BPUPKI membahas perancangan Undang-Undang Dasar 1945 yang dipimpin Soekarno dan dihadiri oleh hanya 38 orang. 

Sidang BPUPKI I (29 Mei-1 Juni 1945).

            Mengutip "Sejarah Perumusan Pancasila dalam Hubungannya dengan Proklamasi" oleh Darsita, dalam sidang yang pertama, hari pertama, 29 Mei 1945 bahwa Indonesia membutuhkan dasar negara. 

           Para tokoh-tokoh pendiri negara mulai mengusulkan rumusan dasar negara yang isinya berbeda-beda namun tetap memiliki persamaan yaitu didasari oleh gagasan besar bangsa Indonesia dan kepribadian bangsa Indonesia. 

           Salah satu tokoh yang mengemukakan pendapatnya adalah Mohammad Yamin. Disini, ia mengemukakan bahwa dasar negara terdiri dari 5 asas yaitu: 
1. Peri Kebangsaan 
2. Peri Kemanusiaan 
3. Peri Ketuhanan 
4. Peri Kerakyatan 
5. Kesejahteraan Rakyat. 

              Kemudian, pada hari ketiga sidang pertama, 31 Mei 1945, Soepomo mengemukakan pendapat dalam pidatonya yang menyatakan bahwa negara Indonesia merdeka adalah dengan mengatasi segala golongan dan pemahaman untuk mempersatukan lapisan masyarakat Indonesia. Hal ini, dirumuskan dalam 5 poin yaitu: 
1. Persatuan 
2. Kekeluargaan 
3. Keseimbangan lahir dan batin 
4. Musyawarah 
5. Keadilan rakyat 

               Pada hari terakhir dari sidang pertama, 1 Juni 1945, Soekarno turut mengemukakan pendapatnya dalam sebuah pidato yang diberi nama Pancasila atas usulan dari seorang teman, ahli bahasa. Rumusan dasar negara dalam 5 sila tersebut, yaitu: 
1. Kebangsaan Indonesia 
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan 3. Mufakat atau demokrasi 
4. Kesejahteraan sosial 
5. Ketuhanan yang berkebudayaan 

        Sidang BPUPKI II (10-16 Juni 1945)

            Setelah sidang pertama selesai, Indonesia belum mencapai kesepakatan akhir. Karena hal itu, BPUPKI membentuk panitia kecil yang beranggotakan 9 orang, di bawah pimpinan Soekarno, dengan anggota terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, Wachid Hasjim, Muhammad Yamin, Abdulkahar Muzakir, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata dan Mohammad Hatta.

           Dalam buku "Aku Warga Negara Indonesia untuk SD/MI Kelas VI" karya Ika Kartika Sari dan Elly Malihah Setiadi disebutkan, panitia yang diberi nama Panitia Sembilan ini, dibentuk dengan tujuan merumuskan rumusan-rumusan yang telah dibicarakan agar menjadi kesepakatan yang lebih jelas. 

              Untuk mewujudkan hal tersebut, diadakan sidang kedua pada 10 Juni sampai dengan 16 Juni 1945. Setelah melewati pelbagai pertimbangan dan diskusi, pada 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka yang diberi nama Piagam Jakarta oleh M. Yamin yang didalamnya berbunyi: 
1. Ketuhanan dengan kewajiban
     menjalankan syari‟at Islam bagi para
     pemeluk-pemeluknya 

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan indonesia 
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
    kebijaksanaan dalam permusyawaratan
    perwakilan 
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
    Indonesia 

             Walaupun sudah dirumuskan, bukan berarti rumusan Pancasila mendapatkan kesepakatan final. Karena, belum adanya perwakilan yang representatif yang mewakili dari berbagai unsur. 

            Berakhirnya kerja BPUPKI pada 7 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 9 Agustus 1945. Diketuai Soekarno dan wakilnya Moh. Hatta, PPKI bertujuan untuk mempercepat persiapan kemerdekaan Indonesia. Panitia ini beranggotakan 21 orang yang semua anggotanya terdiri 12 orang Jawa, 3 orang Sumatera, 2 orang Sulawesi, 1 orang Kalimantan, 1 orang Nusa Tenggara, 1 orang Maluku, dan 1 orang peranakan Tionghoa. Namun tanpa sepengetahuan Jepang, Soekarno menambah 6 orang lagi, sehingga total ada 27 anggota. 

             Setelah Jepang menyerah terhadap Sekutu, disitulah Indonesia mengambil kesempatan untuk mendeklarasikan kemerdekaan yang sebelumnya dijanjikan oleh Jepang pada 24 Agustus 1945. 

             Dengan merdekanya Indonesia pada 17 Agustus 1945, PPKI berhasil merumuskan dan menyesahkan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945, bunyinya: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 
3. Persatuan Indonesia 
4. Kerakyatan yang
     dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
     dalam permusyawaran/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
    Indonesia.

Pada isi pembukaan UUD 1945, terdapat 5 butir dasar negara yang terletak pada alinea ke empat. Sejak itulah, dasar negara Indonesia yang kita kenal hingga kini telah ditetapkan. Dasar negara tersebut kemudian disebut dengan Pancasila 

Demikian Uraian singkat lahirnya Pancasila semoga bermanfaat bagi para pembaca kritik dan saran sangat kami butuhkan


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA RI

0 komentar:

Posting Komentar