Sebelum mengupas lebih jauh Peraturan Pemerintah tentang BUMDes ada baiknya terlebih dahulu saya jelaskan apa itu yang dimaksud Bumdes?.
Berikut ini saya akan penjelaskan tentang BUMDes terlebih dahulu.
Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan ...
Bumdes yang selama ini kita kenal dalam aturan Perundang-undangan disebut dengan BUMDes. Badan Usaha Milik Desa dalam ketentuan umum PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa atau BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Badan Usaha Milik Desa terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa bersama. PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa menyebutkan Badan Usaha Milik Desa memiliki tujuan untuk :
melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
melakukan kegiatan pelayanan urnum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Februari 2021 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa diundangkan Menkumham Yasonna H Laoly di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6683. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
Mencabut
PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa mencabut BAB VIII tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 132 sampai dengan Pasal I42 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diuhah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321), dan dinyatakan tidak berlaku.
Latar Belakang
Pertimbangan dalam PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa adalah untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum
Dasar hukum PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa, adalah:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Penjelasan Umum PP BUMDES
Semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan diwujudkan secara nyata dengan menempatkan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa/BUM Desa bersama dan ditegaskan bahwa keputusan Musyawarah Desa/Musyavarah Antar Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Kebijakan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Desa yang menempatkan Musyawarah Desa sebagai forum musyawarah antara badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dengan demikian Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa menjadi wujud nyata demokrasi deliberatif dalam perekonomian Desa, dan karenanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUM Desa/BUM Desa bersama bukan hanya kesejahteraan masing-masing individu.
Peraturan Pemerintah ini memuat pengaturan mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama, Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga, organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset dan pinjaman, unit usaha, pengadaan barang/jasa; kemudahan perpajakan dan retribusi, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, serta pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Isi PP BUMDES
Berikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, bukan format asli:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1)Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
2)Usaha BUM Desa adalah kegiaran di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa.
3).Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.
4).Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5).Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
6.)Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oieh badan permusyarwaratan desa untuk menynyepakati hal yang bersifat Strategis.
7).Musyawarah Antar Desa adalah musyawarah bersama antara Desa dengan Desa lain yang dihadiri oleh masing-masing badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan atas kesepakatan masing-masing Kepala Desa dalam rangka kerja sama antar Desa.
8).Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama badan permusyawaratan desa.
9).Peraturan Bersama Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang dibahas dan disepakati bersama daiam Musyawarah Antar Desa dalam rangka kerja sama antar Desa.
10).Anggaran Dasar adalah ketentuan pokok tata laksana organisasi BUM Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa atau peraturan Bersama Kepala Desa tentang pendirian BUM Desa.
11).Organisasi BUM Desa adalah kelengkapan organisasi BUM Desa yang terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
12).Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
13).Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
14).Aset BUM Desa adalah harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat atau hasil.
15).Pernerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16).Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17).Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
BUM Desa terdiri atas:
a. BUM Desa; dan
b. BUM Desa bersama.
Pasal 3
BUM Desa/BUM Desa bersama bertujuan:
a.melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
b.melakukan kegiatan pelayanan urnum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
c.memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
d.pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
e.mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
Pasal 4
Dalam mewujudkan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip:
a. profesional;
b. terbuka dan bertanggung jawab;
c. partisipatif;
d. prioritas sumber daya lokal; dan
e. berkelanjutan.
Pasal 5
Pencapaian tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui pengembangan fungsi BUM Desa/BUM Desa bersama meliputi:
a. konsolidasi produk barang dan/atau jasa masyarakat Desa;
b. produksi barang dan/atau jasa;
c. penampung, pembeli, pemasaran produk masyarakat Desa;
d. inkubasi usaha masyarakat Desa;
e. stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi masyarakat Desa;
f. pelayanan kebutuhan dasar dan umum bagi masyarakat Desa;
g. peningkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi kekayaan budaya, religiositas, dan sumber daya alam; dan
h. peningkatan nilai tambah atas Aset Desa dan pendapatan asli Desa.
Pasal 6
BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai denqan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
PENDIRIAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
Pasal 7
1). BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
2). BUM Desa bersama didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
3). BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah.
4). Pendirian BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terikat pada batas wilayah administratif.
5). Pendirian BUM Desa bersama dilakukan Desa dengan Desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing-masing.
6).Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. penetapan pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
c. penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 8
1). BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
2). Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, kedudukan badan hukum unit usaha tersebut terpisah dari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
1).Untuk memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemerintah Desa meiakukan pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama kepada Menteri melalui sistem informasi Desa.
2). Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
3). Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenjadi dasar Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk menerbiikan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama.
4). Ketentuah mengenai pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
5). Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 10
Pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada pertimbangan:
a. kebutuhan masyarakat;
b. pemecahan masalah bersama;
c. kelayakan usaha;
d. model bisnis, tata kelola, bentuk organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan
e. visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi pelindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal
BAB III
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 11
1). Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama dan perubahannya dibahas dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
2). Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama;
b. tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan pendirian;
d. modal;
e. jenis usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;
f.nama dan jumlah penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
g. hak, kewajiban, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas; dan
h. ketentuan pokok penggunaan dan pembagian dan/atau pelaksanaan dan pemanfaatan hasil usaha.
3). Perubahan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan melalui sistem informasi Desa yang terintegrasi dengan sistem aciministrasi badan hukum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
4). Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
5). Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama telah memiliki unit usaha, Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama harus memuat Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 12
Nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan:
tidak sama atau tidak menyerupai nama:
BUM Desa/BUM Desa bersama lain;
lembaga pemerintah, dan
lembaga internasional.
diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri dengan nama administratif Desa untuk BUM Desa;
diawali dengan frasa BUM Desa bersama untuk BUM Desa bersama;
tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
sesuai dengan atau mencerminkan maksud dan tujuan, serta Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata; dan tidak mengandung bahasa asing.
Nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan melalui sistem informasi Desa sebelum Musvawarah Desa/Musyawarah Antar Desa yang membahas pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran nama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 13
Anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau perubahannya dibahas dan disepakati dalam rapat bersama antara penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
Anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
hak dan kewajiban pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama;
tata cara rekrutmen dan pemberhentian pegawai BUM Desai BUM Desa bersama;
sistem dan besaran gaji pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama;
tata laksana kerja atau standar operasional prosedur; dan
penjabaran terperinci Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa.
BAB IV
ORGANISASI DAN PEGAWAI BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
Bagian Kesatu
Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama
Pasal 14
Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama terpisah dari Pemerintah Desa
Pasal 15
Perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama terdiri atas:
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
penasihat;
pelaksana operasional; dan
pengawas.
Paragraf I
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa
Pasal 16
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUM Desa/BUM Desa bersama.
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dihadiri oleh badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 17
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa berwenang:
menetapkan pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama;
menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama dan perubahannya;
membahas dan memutuskan jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan pada BUM Desa;
membahas dan menyepakati penataan dan pergiliran penasihat BUM Desa bersama;
mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama;
mengangkat pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama;
mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa/BUM Desa bersama;
memberikan persetujuan atas penyertaan modal pada BUM Desa/BUM Desa bersama;
memberikan persetujuan atas rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional setelah ditelaah pengawas dan penasihat;
memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama:
memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa/BUM Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
menetapkan pembagian besaran laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama;
menetapkan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama;
memutuskan penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu;
memutuskan penutupan Unit usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
menetapkan prioritas penggunaan pembagian hasil Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang diserahkan kepada Desa;
menerima laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama dan menyatakan pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
membahas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama dengan Aset BUM Desa/BUM Desa bersama;
membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hai terjadi kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian;
memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban;
memutuskan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama karena keadaan tertentu;
menunjuk penyelesai dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
meminta dan menerima pertanggungjawaban penyelesai; dam
memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor independen untuk melakukan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama
Pasal 18
Keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 19
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa terdiri atas:
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa tahunan; dan
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus.
Musyawarah Desa/Musyarvarah Antar Desa tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memutuskan pertanggungjawaban pelaksana operasional.
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan dalam hal keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desar.
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diadakan atas permintaan penasihat dan/atau pelaksana operasional.
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa tahunan.
Pasal 20
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa tahunan dan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Paragraf 2
Penasihat
Pasal 21
Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa.
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan.
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan jumlah keanggotaan, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangannya dengan mempertimbangkan profesionalitas atau keahlian, efektivitas dan efisiensi, sesuai dengan perkembangan, kemampuan, dan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dan dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 22
Dalam hal penentuan penasihat bagi BUM Desa bersama, dapat dibentuk dewan penasihat yang pelaksanaan kepenasihatannya dilakukan secara kolektif kolegial.
Jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan penasihat BUM Desa bersama diputuskan dalam Musyawarah Antar Desa dan dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa bersama dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi, sesuai dengan perkembangan, kemampuan, dan kebutuhan BUM Desa bersama.
Ketentuan mengenai tata kerja dewan penasihat BUM Desa bersama diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa bersama.
Pasal 23
Penasihat sebagaimana dimaksud daiam pasal 21 berwenang:
bersama pelaksana operasional dan pengawas, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau perubahannya;
bersama dengan pengawas, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
menetapkan pemberhentian secara tetap pelaksana operasional sesuai dengan keputusan Musyawarah Desa/Musyawarab Antar Desa;
dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama;
bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
melakukan telaah atas laporan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama oleh pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh pengawas sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dalam laporan keuangan;
menetapkan penerimaan atau pengesahan laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama berdasarkan keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;
bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa/BUM Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/NUM Desa bersama.
Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama;
menelaah rancangan rencana program kerja dan menetapkan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama berdasarkan keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga;
bersama pengawas, menelaah laporan semesteran atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
bersama pengawas, menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
memberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar dan anggaran rurnah tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa; dan
meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Paragraf 3
Pelaksana Operasional
Pasal 24
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c diangkat oleh Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa memilih pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, badan permusyawaratan desa, dan/atau unsur masyarakat.
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh direktur BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan orang perseorangan yang harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Ketentuan lebin lanjut mengenai persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 25
Jumlah pelaksana operasional ditetapkan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sesuai dengan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Dalam hal pelaksana operasional lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota pelaksana operasional diangkat sebagai ketua pelaksana operasional yang selanjutnya disebut direktur utama.
Ketentuan mengenai hubungan tata kerja dan tata kelola pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 26
Pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya, kaderisasi, dan menghindarkan konflik kepentingan.
Pasal 27
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berwenang:
bersama penasihat dan pengawas, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama, dan/atau perubahannya;
mengambil keputusan terkait operasionalisasi Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang sesuai dengan garis kebijakan BUM Desa/BUM Desa bersama yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar, anggaran rumah rangga, dan keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
mengoordinasikan pelaksanaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama baik secara internal organisasi maupun dengan pihak lain;
mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUM Desa/BUM Desa bersama termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama;
mengangkat dan menrberhentikan pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama, selain sekretaris dan bendahara, berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan;
melakukan pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa atau penasihat dan pengawas sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUMM Desa bersama;
melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha RUM Desa/BUM Desa bersama setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa atau penasihat dan pengawas sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM esa/BUM Desa bersama;
melaksanakan pembagian besaran laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
melaksanakan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
melaksanakan kegiatan tertentu yang ditugaskan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
bertindak sebagai penyelesai dalam hal Musyawarah Desa tidak menunjuk penyelesai; dan
mengatur, mengurus, mengelola, dan melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi kepentingan pengurusan BUM Desa/BUM Desa bersama mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewakili BUM Desa/BUM Desa bersama di dalam dan/atau di luar pengadilan.
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertugas:
menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa/BUM Desa bersama untuk kepentingan BUM Desa/BUM Desa bersama dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta mewakili BUM Desa/BUM Desa bersama di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama, keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama;
menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/ BUM Desa bersama untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;
menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas:
atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama kepada penasihat;
menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa; dan
bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Paragraf 4
Pengawas
Pasal 28
Pengawas sebagai dimaksud dalam Pasal 15 huruf d diangkat oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa memilih pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, badan permusyawaratan desa, dan/atau unsur masyarakat.
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan orang perseorangan yang harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yarrg baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 29
Jumlah pengawas ditetapkan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sesuai dengan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Dalam hal pengawas lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota pengawas diangkat sebagai ketua pengawas yang selanjutnya disebut ketua dewan pengawas.
Pengawas yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota, merupakan majelis yang pelaksanaan kepengawasannya dilakukan secara kolektif kolegial.
Ketentuan mengenai hubungan tata kerja dan tata kelola pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 30
Pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya, kaderisasi, dan menghindarkan konflik kepentingan.
Pasal 31
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berwenang:
bersama dengan penasihat dan pelaksana operasional, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau perubahannya;
bersama dengan penasihat, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasiooal untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa/BUM Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
bersama dengan penasihat dan pelaksana operasional, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
atas perintah Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, melaksanakan dan melaporkan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama yang berpotensi dapat merugikan BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
memeriksa pembukuan, dokumen, dan pelaksanaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUM Desa/BUM Desa bersama oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, sesuai dengan Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama;
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;
melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada penasihat;
bersama dengan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
bersama dengan penasihat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama oleh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa; dan
memberikan penjelasan atas keterangan tentang hasil pengawasan dalam Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa.
Pasal 32
Pelantikan pelaksana operasional dan pengawas dilakukan oleh Kepala Desa.
Pasal 33
Gaji dan tunjangan penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, huruf c, dan huruf d diatur penjabaran dan perinciannya dalam Anggaran Dasar dan/atau anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama.
Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertinrbangkan kemampuan BUM Desa/BUM Desa bersama serta dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Bagian Kedua
Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama
Pasal 34
Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama merupakan pegawai yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannnya berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
sekretaris;
bendahara; dan
pegawai lainnya.
Sekretaris dan bendahara bertugas membantu pelaksanaan wewenang dan tugas pelaksana operasional.
Pengangatan dan pemberhentian sekretaris dan bendahara diputuskan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan oleh pelaksana operasional.
Pengangkatan dan pernberhentian pegawai lainnya ditetapkan oleh pelaksana operasional.
Pasal 35
Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kineria.
Penghasilan pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
gaji; dan/atau
tunjangan dan manfaat lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 36
Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, BUM Desa/BUM Desa bersama melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia
BAB V
RENCANA PROGRAM KERJA
Pasal 37
Pelaksana operasional menyusun rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
Rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada penasihat dan pengawas untuk ditelaah.
Hasil telaahan rancangan rencana program keda BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagai rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama.
Dalam hal pelaksana operasional tidak menyusun rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksurd pada ayat (1), berlaku rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama tahun sebelumnya.
Pasal 38
Rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) paling sedikit memuat:
sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan, dan program kerja/kegiatan BUM Desa/BUM Desa bersama;
anggaran BUM Desa/BUM Desa bersama yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan; dan
hal lain yang memerlukan keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
BAB VI
KEPEMILIKAN, MODAL, ASET, DAN PINJAMAN
BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
Bagian Kesatu
Kepemilikan
Pasal 39
Seluruh atau sebagian besar kepemilikan modal BUM Desa/BUM Desa bersama dimiliki oleh Desa atau bersama Desa-Desa.
Besaran kepemilikan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Bagian Kedua
Modal
Pasal 40
Modal BUM Desa/BUM Desa bersama terdiri atas:
penyertaan modal Desa;
penyertaan modal masyarakat Desa; dan
bagian dari laba usaha yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa untuk menambah modal.
Modal awal BUM Desa/BUM Desa bersama dapat berasal dari:
penyertaan modal Desa: dan
penyertaan modal Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa.
Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari APB Desa atau APB Desa masing-masing Desa, yang ditetapkqn dengan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa.
Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari lembaga berbadan hukum, lembaga tidak berbadan hukum, orang perseorangan, gabungan orang dari Desa dan/atau Desa-Desa setempat.
Pasal 41
Penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dapat dilakukan untuk:
modal awal pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama; dan/atau
penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama.
Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
uang; dan/atau
barang selain tanah dan bangunan.
Penyertnan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
uang; dan/atau
barang baik tanah dan bangunan maupun bukan tanah dan bangunan.
Penyertaan modal Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibahas dan diputuskan dalam Musyawerah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa.
Pasal 42
Penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk penambahan modal BUM Desa/BUil Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b digunakan untuk:
pengembangan kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau unit Usaha BUM Desa/BUIM Desa bersama;
penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha; dan/atau
penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
Pasal 43
Penyertaan modal yang berasal dari Desa dan/atau masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a dan huruf b disalurkan langsung kepada BUM Desa/BUM Desa bersama paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.
Penyaluran langsung penyertaan modal kepada BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk uang ditempatkan dalam rekening BUM Desa/BUM Desa bersama.
Penyaluran langsung penyertaan modal kepada BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk barang dicatat dalam laporan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 44
Dalam hal terdapat kebutuhan penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama, pelaksana operasional menyampaikan rencana kebutuhan kepada penasihat dan pengawas.
Rencana penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa setelah dilakukan analisis keuangan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama, serta setelah tersedianya rencana kegiatan.
Rencana penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaiiirana dimaksud pada ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.
Penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam perubahan Peraturan Dcsa atau Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Bagian Ketiga
Aset
Pasal 45
Aset BUM Desa/BUM Desa bersama bersumber dari:
penyertaan modal;
bantuan tidak mengikat termasuk hibah;
hasil usaha;
pinjaman; dan/atau
sumber lain yang sah.
Perkembangan dan keberadaan Aset BUM Desa/BUM Desa bersama dilaporkan secara berkala dalam laporan keuangan.
Pasal 46
BUM Desa/BUM' Desa bersama melakukan pengelolaan Aset BUM Desa/BUM Desa bersama berdasarkan kaidah bisnis yang sehat.
Pasal 47
BU Desa/BUM Desa bersama dapat menerima bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain yang tidak mengikat.
Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Aset BUM Desa/BUM Desa bersama.
Bantuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan langsung kepada BUM Desa/BUM Desa bersama dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan langsung kepada BUM Desa/BUM Desa bersama dan dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai dengan kesepakatan para pihak dengan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Bagian Keempat
Pinjaman
Pasal 48
BUM Desa/RUM Desa bersama dapat melakukan pinjaman yang dilakukan dengan memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, serta kehati-hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dapat dilakukan kepada lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan surnber dana dalam negeri lainnya dengan ketentuan:
pinjaman digunakan untuk pengembangan usaha dan/atau pembentukan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
jangka waktu kewajiban pembayaran kembali pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan direktur;
memiliki laporan keuangan yang sehat paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
tidak mengakibatkan perubahan proporsi kepemilikan modal.
Rencana pinjaman diajukan oleh pelaksana operasional untuk mendapat persetujuan penasihat dan pengawas atau Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sesuai dengan kewenanganya yang diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
BAB VII
UNIT USAHA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
Pasal 49
BUM Desa/BUM Desa bersama dapat memiliki dan/atau membentuk Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi strategis serta berhubungan dengan hajat hidup orang banyak dan kesejahteraan umum, sebagian besar modal unit usaha tersebut harus dimiliki oleh BUM Desa/BUM Desa bersama.
BUM Desa/BUM Desa bersama dapat memiliki modal di luar Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Pasal 50
Untuk memperoleh keuntungan finansial dan memberikan manfaat kepada masyarakat, Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dapat melakukan kegiatan:
pengelolaan sumber daya dan potensi baik alam, ekonomi, budaya, sosial, religi, pengetahuan, keterampilan, dan tata cara hidup berbasis kearifan lokal di masyarakat;
industri pengolahan berbasis sumber daya lokal;
jaringan distribusi dan perdagangan;
layanan jasa keuangan;
pelayanan umum prioritas kebutuhan dasar termasuk pangan, elektrifikasi, sanitasi, dan permukiman;
perantara barang/jasa termasuk distribusi dan keagenan; dan
kegiatan lain yang memenuhi kelayakan.
Pasal 51
BUM Desa/BUM Desa bersama dapat melakukan penutupan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, dalam hal sebagai berikut:
terjadi penurunan kinerja atau mengalami kegagalan;
terdapat indikasi bahwa Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan bagi lingkungan dan kerugian masyarakat Desa;
terjadi penyimpangan atau pengelolaan tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
sebab lain yang disepakati dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa; dan/atau
sebab lain berdasarkan putusan pengadilan dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai penutupan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
Aset Desa yang dikelola, dipakai-sewa,, dipinjam, dan diambil manfaatnya, pada saat penutupan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 tidak dapat dijadikan jaminan, ganti rugi, pemenuhan kewajiban atau prestasi lain yang menjadi tanggung jawab hukum Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.
BAB VIII
PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
Pasal 53
Pengadaan barang dan/atau jasa pada BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan profesionalitas.
Pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa pada BUM Desa/BUM Desa bersama dipublikasikan melaiui media yang dapat dijangkau oleh masyarakat Desa.
Ketentuan mengenai pedoman pengadaan barang dan/atau jasa pada BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IX
KERJA SAMA
Pasal 54
BUM Desa/BUM Desa bersarna dalam menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
Kerja sama sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
kerja sama usaha; dan kerja sama non usaha.
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Desa dan masyarakat Desa serta para pihak yang bekerja sama.
Pasal 55
Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) paling sedikit meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dunia usaha atau koperasi, lembaga nonpemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga sosial budaya, yang dimiliki warga negara atau badan hukum Indonesia, dan BUM Desa/BUM Desa bersama lain.
Pasal 56
Kerja sama usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a termasuk namun tidak terbatas berupa kerja sama dengan Pemerintah Desa dalam bidang pemanfaatan Aset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Aset Desa.
Dalam kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUM Desa/BUM Desa bersama dilarang menjadikan atau meletakkan beban kewajiban atau prestasi apapun untuk pihak lain termasuk untuk penutupan risiko kerugian dan/atau jaminan pinjaman atas Aset Desa yang dikelola, didayagunakan, dan diamhii manfaat tertentu.
Selain kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BUM Desa/BUM Desa bersama dapat melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain berupa kerja sama usaha termasuk namun tidak terbatas daram bentuk pengelolaan bersama sumber derya.
Kerja sama usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dengan pihak lain berupa pengelolaan bersama sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mempertimbangkan kedudukan hukum status kepemilikan dan/atau penguasaan objek tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana kerja sama usaha diajukan oleh pelaksana operasional untuk mendapat persetujuan penasihat dan pengawas atau Musyarvarah Desa/Musyavrarah Antar Desa sesuai kewenangannya yang diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 57
Kerja sama nonusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk paling sedikit alih teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan kebudayaan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Rencana kerja sama non usaha diajukan oleh pelaksana operasional untuk mendapat persetujuan penasihat dan pengawas.
BAB X
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 58
Pelaksana operasional wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama.
Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan semesteran dan laporan tahunan.
Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada penasihat.
Laporan semesteran sebagairnaner dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
laporan posisi keuangan semesteran dan perhitungan laba rugi semesteran serta penjelasannya; dan
rincian masalah yang timbul selama 1 (satu) semester yang memengaruhi kegiatan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
perhitungan tahunan yang terdiri atas laporan posisi keuangan akhir tahun buku yang baru berakhir dan perhitungan laba rugi dari tahun buku. yang bersangkutan serta penjelasannya;
laporan posisi keuangan dan perhitungan laporan laba rugi konsolidasi dari Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
laporan mengenai keadaan dan jalannya BUM Desa/BUM Desa bersama serta hasil yang telah dicapai;
kegiatan utama BUM Desa/BUM Desa bersama dan perubahan selama tahun buku;
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang memengaruhi kegiatan BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
laporan mengenai tugas pengurusan oleh pelaksana operasional, pengawasan oleh pengawas, dan pemberian nasihat oleh penasihat yang telah dilaksanakan selama tahun buku yang baru berakhir.
Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana operasional sewaktu-waktu dapat memberikan laporan khusus kepada pengawas dan/atau Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Pasal 59
Hasil Musyawarah Desa darr/atau Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) dipublikasikan melalui alat media massa dan penyebaran informasi publik yang mudah diakses masyarakat Desa.
Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memutuskan penerimaan laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama sehagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) serta memutuskan penggunaan hasil Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang menjadi bagian Desa.
Penerimaan laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama oleh Musyarwarah Desa/Musyawarah Antar Desa membebaskan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas atas pelaksanaan tugas dan wewenang dalam tahun buku yang berakhir.
BAB XI
PEMBAGIAN HASIL USAHA
Pasal 60
Hasil Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil kegiatan usaha dikurangi dengan pengeluaran biaya dalam 1 (satu) tahun buku.
Pembagian hasil Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang diserahkan kepada Desa menjadi pendapatan Desa yang prioritas penggunaannya dapat ditetapkan secara khusus dan disepakati dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Ketentuan mengenai pembagian hasil usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masing-masing penyerta modal diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
BAB XII
KERUGIAN
Pasal 61
Terhadap laporan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan pemeriksaan/audit oleh pengawas.
Pelaksanaan pemeriksaan/audit sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan dengan menunjuk dan meminta bantuan auditor independen.
Dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama, dapat dilakukan audit investigatif atas perintah Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Pasal 62
Dalam hal hasil pcmeriksaan/audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 menemukan kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama, penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama.
Penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
telah melakukan wewenang dan tugasnya dengan iktikad baik dan kehati-haian untu kepentingan dan sesuai maksud dan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau berdasarkan keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan yang mengakibatkan kerugian; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Dalam hal kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas berdsarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum.
Pasal 63
Dalam hal hasil pemeriksaan/audit sebagaimana dimaksud dalam Pasai 61 menemukan kerugian murni sebagai kegagalan usaha dan tidak disebabkan unsur kesengajaan atau kelalaian penersihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas, kerugian diakui sebagai beban BUM Desa/BUM Desa bersama.
Dalam hal BUM Desa/BUNI Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimiiikinya, maka pernyataan dan akibat kerugian, dibahas dan diputuskan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Berdasarkan hasil Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil pilihan kebijakan:
dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama tidak memiliki kreditur, Aset BUM Desa/BUM Desa bersama dikembalikan kepada penyerta modal dan dilakukan penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
mengajukan permohonan pailit kepada pengadilan niaga;
merestrukturisasi keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama;
menutup sebagian Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, serta melakukan reorganisasi BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
kebijakan lain yang sesuai berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
BAB XIII
PENGHENTIAN KEGIATAN USAHA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
Pasal 64
Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama merupakan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama termasuk seluruh Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang dimiliki karena keadaan tertentu yang diputuskan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa/Peraturan Bersama Kepala Desa.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
mengalami kerugian terus menerus yang tidak dapat diselamatkan;
mencemarkan lingkungan;
dinyatakan pailit; dan
sebab lain yang sah.
Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil analisis investasi Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, penilaian kesehatan dan hasil evaluasi kinerja BUM Desa/BUM Desa bersama.
Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penutupan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.
Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama kepada masing-masing penyerta modal dan kreditur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 65
Dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama ditunjuk penyelesai melalui Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa.
Dalam hal Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa tidak menunjuk penyelesai, pelaksana operasional bertindak selaku penyelesai.
Penyelesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam keputusan penasihat.
Selama proses penyelesaian, BUM Desa/BUM Desa bersama tetap ada dengan sebutan BUM Desa/BUM Desa bersama dalam penyelesaian.
Pasal 66
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama BUM Desa/BUM Desa bersama dalam penyelesaian;
mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
mengundang pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip BUM Desa/BUM Desa bersama;
menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembavaran yang didahulukan dari pembayaran utang lainnya;
menggunakan sisa kekayaan BUM Desa/BUM Desa bersama untuk menyelesaikan sisa kewajiban BUM Desa/BUM Desa bersama;
membagikan sisa hasil penyelesaian kepada penyerta modal; dan
membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 67
Penyelesaian dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Penyelesai bertanggung jawab kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Pasal 68
Dalam hal terjadi penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, penyerta modal hanya menanggung kerugian sebesar modal yang disertakan.
Pasal 69
Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dilaporkan kepada Menteri guna pemutakhiran data.
Penghentiarr kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berakibat pada penghapusan entitas BUM Desa/BUM Desa bersama sebagai badan hukum.
BUM Desa/BUM Desa bersama dapat dioperasionalisasikan kembali melalui:
penyertaan modal baru;
penataan Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama;
pembentukan usaha baru; dan
tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengoperasionalan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa.
Pengoperasionalan kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada Menteri guna pemutakhiran data.
BAB XIV
PERPAJAKAN DAN RETRIBUSI
Pasal 70
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan perpajakan serta retribusi bagi BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XV
PENDATAAN, PEMERINGKATAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
Bagian Kesatu
Pendataan dan Pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa bersama
Pasal 71
Menteri melakukan pendataan dan pemeringkatan RUM Desa/BUM Desa bersama.
Hasil pendataan dan pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk evaluasi, pembinaan, dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan dan pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa bersama diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama
Pasal 72
Pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan oleh:
Menteri untuk pembinaan dan pengembangan umum; dan
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk pembinaan dan pengembangan teknis.
Pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sinergis dan terkoordinasi.
Pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama dapat dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota.
Ketentuan mengenai pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 73
Pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak PeraLuran Pemerintah ini diundangkan.
Modal BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari modal bersama Desa-Desa dan modal masyarakat Desa.
Modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari keseluruhan aset yang dikelola pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan yang status kepemilikannya merupakan kepemilikan bersama masyarakat Desa dalam 1 (satu) kecamatan eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan.
Ketentuan mengenai besaran kepemilikan modal BUM Desa/BUM Desa bersama yang dimiliki Desa atau bersama Desa-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) tidak berlaku bagi BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut lembaga keuangan Desa.
BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Unit Usaha BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keuntungan yang diperoleh dari BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang nrerupakan porsi pengelolaan aset eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan digunakan sebesar-besarnya untuk penanggulangan kemiskinan.
Pasal 74
Pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah Daerah, dan pihak lain yang melibatkan masyarakat Desa dan memiliki dampak, potensi, dan kelembagaan yang terkait dengan. pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama, berkoordinasi dengan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Dalam hal hasil pelaksanaan program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan potensi pengelolaan mendatangkan manfaat bagi masyarakar Desa dan/atau BUM Desa/BUM Desa bersama, rencana pengelolaan hasil pelaksanaan program dan/atau kegiatan diputuskan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 75
BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai, berlaku wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitUng sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Periodesasi jabatan pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, BAB VIII tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 132 sampai dengan Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diuhah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 77
Pada saat Peraturan Pemerintah iai mulai berlaku, semua peraturan plaksanaan yang mengatur mengenai BUM Desa/BUM Desa bersama dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 78
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikianlah isi Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Februari 2021 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa diundangkan Menkumham Yasonna H Laoly di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara cRepublik Indonesia Nomor 6683. Agar setiap orang mengetahuinya.
0 komentar:
Posting Komentar