SALINAN
MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG
PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558);
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan
unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan
Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5. Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.
Pasal 2
(1) Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penataan Desa;
b. perencanaan Desa;
c. kerja sama Desa;
d. rencana investasi yang masuk ke Desa;
e. pembentukan BUM Desa;
f. penambahan dan pelepasan aset Desa; dan
g. kejadian luar biasa.
(3) Musyawarah Desa diselenggarakan paling lambat satu kali dalam 1 (satu)
tahun atau sesuai kebutuhan.
Pasal 3
(1) Musyawarah Desa diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat.
(2) Hak masyarakat dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mendapatkan informasi secara lengkap dan benar perihal hal-hal bersifat strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa;
b. mengawasi kegiatan penyelenggaraan Musyawarah Desa maupun tindaklanjut hasil keputusan Musyawarah Desa;
c. mendapatkan perlakuan sama dan adil bagi unsur masyarakat yang hadir sebagai peserta Musyawarah Desa;
d. mendapatkan kesempatan secara sama dan adil dalam menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab perihal hal-hal yang bersifat strategis selama berlangsungnya Musyawarah Desa.
e. menerima pengayoman dan perlindungan dari gangguan, ancaman dan
tekanan selama berlangsungnya Musyawarah Desa.
(3) Kewajiban masyarakat dalam peyelenggaraan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mendorong gerakan swadaya gotong royong dalam penyusunan kebijakan publik melalui Musyawarah Desa;
b. mempersiapkan diri untuk berdaya dalam menyampaikan aspirasi, pandangan dan kepentingan berkaitan hal-hal yang bersifat strategis;
c. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Musyawarah Desa
secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel;
d. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram
selama proses berlangsungnya Musyawarah Desa;
e. melaksanakan nilai-nilai permusyawaratan, permufakatan proses kekeluargaan, dan kegotong-royongan dalam pengambilan keputusan
perihal kebijakan publik.
Pasal 4
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Musyawarah Desa, masyarakat Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
(2) Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi pendampingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di wilayahnya.
BAB II
TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. (3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidik;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan;
i. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan j. perwakilan kelompok masyarakat miskin.
(4) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
(5) Setiap unsur masyarakat yang menjadi peserta Musyawarah Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4), melakukan pemetaan aspirasi dan kebutuhan kelompok masyarakat yang diwakilinya sebagai bahan yang akan dibawa pada forum Musyawarah Desa.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyiapan Musyawarah Desa
Paragraf 1
Perencanaan Kegiatan
Pasal 6
(1) Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa mempersiapkan rencana Musyawarah Desa dalam dua bentuk yaitu:
a. Musyawarah Desa terencana;
b. Musyawarah Desa mendadak;
(2) Musyawarah Desa terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipersiapkan Badan Permusyawaratan Desa pada tahun anggaran
sebelumnya.
(3) Perencanaan pada tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi rencana kegiatan beserta Rencana Anggaran Biaya
(RAB).
(4) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat;
b. panitia;
c. jadwal kegiatan;
d. tempat penyelenggaraan;
e. sarana/prasarana pendukung;
f. media pembahasan;
g. peserta, undangan dan pendamping; dan h. pengolahan hasil Musyawarah Desa.
(5) Rencana kegiatan dan RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan mengutamakan swadaya gotong royong dan penghematan keuangan Desa.
(6) Penghematan keuangan Desa sebagai dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dengan cara menggabungkan pembahasan tentang beberapa
hal yang bersifat strategis di dalam sebuah Musyawarah Desa.
Pasal 7
(1) Panitia Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) diketuai oleh Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa serta dibantu oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), unsur masyarakat, dan perangkat Desa.
(2) Keanggotaan panitia Musyawarah Desa bersifat sukarela.
(3) Susunan kepanitiaan Musyawarah Desa disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
Pasal 8
(1) Jadwal kegiatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (4) disusun berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
a. dapat diselenggarakan pada hari kerja maupun di luar hari kerja;
b. dapat diselenggarakan pada siang hari maupun malam hari; dan
c. tidak diselenggarakan pada hari raya keagamaan dan hari
kemerdekaan.
(2) Penentuan rencana jadwal kegiatan sesuai dengan kondisi obyektif Desa dan sosial budaya masyarakat.
Pasal 9
(1) Tempat penyelenggaraan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada ayat (4) dapat berupa gedung balai Desa, gedung pertemuan milik Desa, lapangan Desa, rumah warga Desa dan/atau gedung sekolah yang ada di Desa, atau tempat lainnya yang layak.
(2) Tempat penyelenggaraan Musyawarah Desa harus berada di wilayah
Desa.
(3) Tempat penyelenggaraan Musyawarah Desa disesuaikan dengan kondisi
obyektif Desa dan kondisi sosial budaya masyarakat.
Pasal 10
(1) Sarana/prasana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat berupa kendaraan transportasi peserta, konsumsi dan alat konsumsi, meja/kursi, tenda, pengeras suara, papan tulis, alat tulis kantor (ATK).
(2) Sarana/prasana Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan melalui swadaya gotong royong dengan mengutamakan pendayagunaan sarana/prasarana yang sudah ada di Desa sesuai dengan kondisi obyektif Desa dan sosial budaya masyarakat.
(3) Dalam hal pendayagunaan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat dilakukan secara swadaya gotong royong, Badan Permusyawaratan Desa meminta Pemerintah Desa untuk menyediakan pembiayaan.
Pasal 11
(1) Badan Permusyawaratan Desa dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa mempersiapkan Musyawarah Desa yang tak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan kondisi obyektif sebagai penyebab diadakannya Musyawarah Desa.
(2) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan rapat anggota untuk
membahas dan menetapkan:
a. status urusan Desa termasuk hal yang bersifat strategis; dan
b. rencana kegiatan dan RAB.
(3) Ketentuan mengenai sarana/prasarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap penyelenggaraan musyawarah mendadak.
Paragraf 2
Penyusunan Bahan Pembahasan
Pasal 12
(1) Badan Permusyawaratan Desa mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa berdasarkan rencana kegiatan dan RAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9.
(2) Badan Permusyawaratan Desa menyampaikan surat kepada Pemerintah
Desa perihal fasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa yang meliputi :
a. penyiapan bahan pembahasan tentang hal bersifat strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa; dan
b. penyiapan biaya penyelenggaraan Musyawarah Desa.
(3) Badan Permusyawaratan Desa melakukan penyebarluasan informasi kepada masyarakat Desa perihal hal strategis yang akan dibahas dalam
Musyawarah Desa.
Pasal 13
(1) Badan Permusyawaratan Desa melakukan pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat mengenai hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa.
(2) Berdasarkan masukan aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan rapat anggota untuk merumuskan pandangan resmi Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Pandangan resmi Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara tentang hasil rapat anggota Badan Permusyawaratan Desa.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pandangan resmi Badan Permusyawaratan Desa dalam pembahasan tentang hal yang bersifat strategis di Musyawarah Desa.
Pasal 14
(1) Pemerintah Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa dengan mempersiapkan bahan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Bahan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku, kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota, kondisi obyektif Desa dan aspirasi masyarakat Desa.
(3) Bahan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dengan mempertimbangkan keuntungan dan kerugian dalam rangka mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
(4) Dalam menyiapkan bahan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Desa dapat membentuk tim dan berkonsultasi dengan pakar atau tenaga ahli dan/atau Pemerintah Daerah.
(5) Bahan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa.
Paragraf 3
Pembentukan dan Penetapan Panitia
Pasal 15
(1) Badan Permusyawaratan Desa membentuk dan menetapkan panitia Musyawarah Desa berdasarkan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9.
(2) Penetapan panitia Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melalui surat keputusan ketua Badan Permusyawaratan Desa yang
berlaku untuk waktu satu (1) tahun atau sesuai kebutuhan.
Paragraf 4
Penyiapan Jadwal Kegiatan, Tempat dan Sarana/Prasarana
Pasal 16
(1) Panitia Musyawarah Desa mempersiapkan jadwal kegiatan, tempat dan sarana/prasarana Musyawarah Desa berdasarkan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9.
(4) Badan Permusyawaratan Desa dapat mengubah rencana jadwal kegiatan, tempat dan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap berdasarkan swadaya gotong royong dan tanpa menambah jumlah biaya penyelenggaraan kegiatan Musyawarah Desa yang sudah disiapkan Pemerintah Desa.
Paragraf 5
Penyiapan Dana
Pasal 17
(1) Pemerintah Desa memfasilitasi Musyawarah Desa dengan menyediakan dana penyelenggaraan kegiatan Musyawarah Desa.
(2) Penyediaan dana penyelenggaraan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan RAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9.
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang terdiri atas :
a. pendanaan rutin; dan
b. pendanaan tak terduga.
(4) Pendanaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a telah
direncanakan dan dipersiapkan oleh Kepala Desa pada tahun anggaran sebelumnya melalui mekanisme penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
(5) Pendanaan tak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b direncanakan paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sebelum hari dan tanggal pelaksanaan Musyawarah Desa.
(6) Kepala Desa membebankan pendanaan tak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam dana cadangan APBDesa.
Pasal 18
(1) Pendanaan penyelenggaraan Musyawarah Desa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari belanja operasional Badan Permusyawaratan Desa.
(2) Pelaporan dan pertanggungjawaban pengunaan dana penyelenggaraan rapat diatur sesuai dengan aturan perundang-undangan perihal Badan Permusyawaratan Desa.
Paragraf 6
Penyiapan Susunan Acara dan Media Pembahasan
Pasal 19
(1) Panitia Musyawarah Desa mempersiapkan susunan acara dan media pembahasan berdasarkan dokumen bahan pembahasan yang dipersiapkan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan dokumen pandangan resmi Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Penyiapan media pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa antara lain : penggandaan dokumen, penyiapan ringkasan materi, pembuatan media tayang, dan menuangkan materi pembahasan melalui media pertunjukan seni budaya.
(3) Media pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun secara swadaya gotong royong dan sesuai dengan kondisi sosial budaya
masyarakat.
Paragraf 7
Pengundangan Peserta, Undangan, dan Pendamping
Pasal 20
(1) Peserta Musyawarah Desa berasal dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat Desa yang diundang secara resmi sebagai peserta Musyawarah Desa.
(2) Undangan adalah mereka yang bukan warga Desa yang hadir dalam
Musyawarah Desa atas undangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa. (3) Pendamping berasal dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota,
camat, tenaga pendamping profesional, dan/atau pihak ketiga yang hadir dalam Musyawarah Desa atas undangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 21
(1) Panitia Musyawarah Desa menetapkan jumlah peserta, undangan dan pendamping Musyawarah Desa berdasarkan rencana kegiatan dan RAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9.
(2) Panitia Musyawarah Desa melakukan registrasi peserta Musyawarah
Desa yang terdiri dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa,
dan unsur masyarakat.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan
yang berkepentingan langsung dengan materi Musyawarah Desa.
Pasal 22
(1) Panitia Musyawarah Desa mempersiapkan undangan peserta
Musyawarah Desa secara resmi dan secara tidak resmi.
(2) Undangan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada unsur masyarakat secara perseorangan dan/atau kelompok masyarakat
dengan dibubuhi tanda tangan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa selaku ketua panitia Musyawarah Desa.
(3) Undangan tidak resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka melalui media komunikasi yang ada di Desa, seperti : pengeras suara di masjid, papan mengumuman, pesan singkat melalui telepon seluler, surat elektronik (e-mail), situs laman (website) Desa.
(4) Badan Permusyawaratan Desa menyampaikan undangan Musyawarah Desa paling lambat 2 (dua) minggu terhitung sebelum hari dan tanggal penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Pasal 23
(1) Musyawarah Desa terbuka untuk umum dan tidak bersifat rahasia, setiap warga Desa berhak untuk hadir sebagai peserta Musyawarah Desa.
(2) Warga Desa yang mendapat informasi undangan secara tidak resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan berkehendak hadir
sebagai peserta, yang bersangkutan harus mendaftarkan diri kepada panitia Musyawarah Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sebelum hari dan tanggal penyelenggaraan Musyawarah Desa.
(3) Warga Desa sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memiliki hak suara yang sama dengan warga Desa yang diundang secara
resmi dalam pengambilan keputusan.
(4) Warga Desa yang hadir dalam Musyawarah Desa tetapi tidak
memberitahukan kehadirannya kepada panitia Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap yang bersangkutan tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan.
(5) Dalam hal jumlah peserta melebihi rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan berdampak pada masalah pembiayaan, panitia Musyawarah Desa menggalang dukungan warga Desa untuk berswadaya gotong royong memberikan sumbangan biaya penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Pasal 24
(1) Kepala Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat Desa berhalangan hadir harus memberitahukan ketidakhadirannya dengan alasan yang benar.
(2) Dalam hal Kepala Desa berhalangan diwakilkan kepada Sekretaris Desa atau Perangkat Desa yang ditunjuk secara tertulis.
(3) Ketidakhadiran Kepala Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat Desa diinformasikan secara terbuka kepada peserta Musyawarah Desa.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah Desa
Paragraf 1
Pimpinan, Sekretaris dan Pemandu Acara Musyawarah Desa
Pasal 25
(1) Ketua Badan Permusyawaratan Desa bertindak selaku pimpinan
Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2) Anggota BPD, unsur masyarakat dan/atau KPMD yang merupakan bagian dari panitia Musyawarah Desa bertindak selaku sekretaris
Musyawarah Desa.
(3) Anggota BPD, unsur masyarakat dan/atau KPMD yang merupakan bagian dari panitia Musyawarah Desa bertindak selaku pemandu acara Musyawarah Desa.
(4) Dalam hal Ketua Badan Permusyawaratan Desa selaku pimpinan
Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berhalangan hadir, posisi pimpinan Musyawarah Desa dapat digantikan oleh wakil ketua atau anggota Badan Permusyawaratan Desa lainnya.
(5) Dalam hal Ketua Badan Permusyawaratan Desa berhalangan hadir, harus memberitahukan ketidakhadirannya dengan alasan yang benar untuk selanjutnya diinformasikan kepada peserta Musyawarah Desa.
Paragraf 2
Pendaftaraan Peserta
Pasal 26
(1) Peserta yang hadir dalam kegiatan Musyawarah Desa harus menandatangani daftar hadir yang telah disiapkan panitia.
(2) Musyawarah Desa dimulai dan dibuka oleh pimpinan musyawarah
apabila daftar hadir telah ditandatangani oleh 2/3 dari jumlah undangan
yang telah ditetapkan sebagai peserta Musyawarah Desa.
(3) Peserta Musyawarah Desa yang telah menandatangani daftar hadir dapat meninggalkan tempat musyawarah berdasarkan izin pimpinan
musyawarah dan tidak mengganggu jalannya musyawarah.
Paragraf 3
Penjelasan Susunan Acara
Pasal 27
(1) Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa selaku ketua panitia Musyawarah Desa membacakan susunan acara sebelum Musyawarah Desa dipimpin oleh pimpinan Musyawarah Desa.
(2) Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa meminta persetujuan seluruh peserta yang hadir perihal susunan acara.
(3) Peserta musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak
mengajukan keberatan dan usulan perbaikan.
(4) Dalam hal susunan acara Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah disetujui oleh peserta Musyawarah Desa, maka musyawarah dilanjutkan dengan dipimpin oleh pimpinan Musyawarah Desa.
Paragraf 4
Penundaan Kegiatan
Pasal 28
(1) Pimpinan Musyawarah Desa harus melakukan penundaan acara apabila jumlah peserta Musyawarah Desa yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tercapai atau terpenuhi sampai dengan batas waktu untuk dilakukan pembukaan Musyawarah Desa.
(2) Pimpinan Musyawarah Desa mengumumkan pengunduran waktu paling lama 3 (tiga) jam.
(3) Jika waktu pengunduran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah
berakhir dan peserta Musyawarah Desa yang hadir belum memenuhi ketentuan, pimpinan Musyawarah Desa meminta pertimbangan dari
kepala desa atau pejabat yang mewakili, tokoh masyarakat dan unsur pendamping desa yang hadir.
(4) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan musyawarah menentukan waktu untuk mengadakan musyawarah berikutnya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah waktu musyawarah pertama.
(5) Dalam hal setelah dilakukan penundaaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) penyelenggaraan Musyawarah Desa yang kedua tetap dihadiri peserta yang tidak mencapai ketentuan, pimpinan Musyawarah Desa tetap melanjutkan kegiatan Musyawarah Desa dengan dihadiri oleh peserta yang ada.
Paragraf 5
Penjelasan Materi Pembicaraan
Pasal 29
(1) Dalam rangka penyampaian pemberian informasi secara lengkap kepada peserta Musyawarah Desa, pimpinan Musyawarah Desa melakukan hal sebagai berikut:
a. meminta Pemerintah Desa untuk menjelaskan pokok pembicaraan dan/atau pokok permasalahan yang akan dibahas berdasarkan bahan pembahasan yang sudah disiapkan;
b. meminta Badan Permusyawaratan Desa untuk menjelaskan pandangan resmi terhadap hal yang bersifat strategis;
c. meminta unsur pemerintah daerah/kabupaten kota yang hadir untuk menjelaskan pandangan resmi terhadap hal yang bersifat strategis;
d. meminta pihak-pihak dari luar desa yang terkait dengan materi yang
sedang dimusyawarahkan untuk menyampaikan secara resmi kepentingan dan agendanya terhadap hal yang bersifat strategis.
(2) Penyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan mendayagunakan media pembahasan yang disiapkan panitia Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Paragraf 6
Tata Cara Permusyawaratan
Pasal 30
(1) Pimpinan Musyawarah Desa menjaga agar permusyawaratan Desa berjalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tentang Tata Tertib Musyawarah Desa.
(2) Pimpinan Musyawarah Desa hanya berbicara selaku pimpinan
musyawarah untuk menjelaskan masalah yang menjadi pembicaraan, menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya, mengembalikan pembicaraan kepada pokok persoalan, dan menyimpulkan pembicaraan peserta musyawarah.
(3) Dalam hal pimpinan Musyawarah Desa hendak berbicara selaku peserta
musyawarah, untuk sementara pimpinan musyawarah diserahkan kepada wakil ketua atau anggota Badan Permusyawaratan Desa.
(4) Pimpinan yang hendak berbicara selaku peserta Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpindah dari tempat pimpinan ke tempat peserta musyawarah.
Pasal 31
(1) Peserta Musyawarah Desa tidak boleh diganggu selama berbicara menyampaikan aspirasi.
(2) Pimpinan Musyawarah Desa dapat memperpanjang dan menentukan
lamanya perpanjangan waktu peserta yang berbicara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pimpinan Musyawarah Desa memperingatkan dan meminta peserta yang berbicara untuk mengakhiri pembicaraan apabila melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
Pasal 32
(1) Pimpinan Musyawarah Desa tidak dapat memberikan kesempatan kepada peserta musyawarah yang melakukan interupsi untuk meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenarnya mengenai hal stratgeis yang sedang dibicarakan.
(2) Peserta musyawarah yang sependapat dan/atau berkeberatan dengan
pendapat pembicara yang sedang menyampaikan aspiranya dapat mengajukan aspirasinya setelah diberi kesempatan oleh pimpinan Musyawarah Desa.
(3) Pimpinan Musyawarah Desa harus memberikan kesempatan berbicara kepada pihak yang sependapat maupun pihak yang berkeberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 33
(1) Pembicara dalam mengajukan aspirasinya tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan tentang hal yang bersifat strategis.
(2) Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut pendapat
pimpinan Musyawarah Desa menyimpang dari pokok pembicaraan,
kepada yang bersangkutan oleh pimpinan Musyawarah Desa diberi peringatan dan diminta supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.
Pasal 34
(1) Pimpinan Musyawarah Desa memperingatkan pembicara yang menggunakan kata yang tidak layak, melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban acara musyawarah, atau menganjurkan peserta lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
(2) Pimpinan Musyawarah Desa meminta agar yang bersangkutan menghentikan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau memberikan kesempatan kepadanya untuk menarik kembali kata yang tidak layak dan menghentikan perbuatannya.
(3) Dalam hal pembicara memenuhi permintaan pimpinan Musyawarah
Desa, kata yang tidak layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak pernah diucapkan dan tidak dimuat dalam risalah atau catatan Musyawarah Desa.
Pasal 35
(1) Dalam hal pembicara tidak memenuhi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, pimpinan Musyawarah Desa melarang pembicara meneruskan pembicaraan dan perbuatannya.
(2) Dalam hal larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih juga tidak diindahkan oleh pembicara, pimpinan Musyawarah Desa meminta kepada yang bersangkutan meninggalkan Musyawarah Desa.
(3) Dalam hal pembicara tersebut tidak mengindahkan permintaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembicara tersebut dikeluarkan dengan paksa dari ruang Musyawarah Desa atas perintah pimpinan Musyawarah Desa.
(4) Ruang Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah ruangan yang dipergunakan untuk bermusyawarah, termasuk ruangan untuk undangan dan pendamping.
Pasal 36
(1) Pimpinan Musyawarah Desa dapat menutup atau menunda Musyawarah Desa apabila berpendapat bahwa acara Musyawarah Desa tidak mungkin dilanjutkan karena terjadi peristiwa yang yang mengganggu ketertiban Musyawarah Desa atau perbuatan yang menganjurkan peserta Musyawarah Desa untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
(2) Dalam hal kejadian luar biasa, Pimpinan Musyawarah Desa dapat
menutup atau menunda acara Musyawarah Desa yang sedang berlangsung dengan meminta persetujuan dari peserta Musyawarah Desa.
(3) Lama penundaan Musyawarah Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak boleh lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
Paragraf 7
Pendamping Desa
Pasal 37
(1) Pimpinan Musyawarah Desa dapat meminta pendamping Desa yang berasal dari satuan kerja prangkat daerah kabupaten/kota, pendamping profesional dan/atau pihak ketiga untuk membantu memfasilitasi jalannya Musyawarah Desa.
(2) Pendamping Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki
hak untuk berbicara yang bersifat memutuskan sebuah kebijakan publik terkait hal strategis yang sedang dimusyawarahkan.
(3) Pendamping Desa melakukan tugas untuk :
a. memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang pokok pembicaraan;
b. mengklarifikasi arah pembicaraan dalam Musyawarah Desa yang sudah menyimpang dari pokok pembicaraan;
c. membantu mencarikan jalan keluar; dan
d. mencegah terjadinya konflik dan pertentangan antarpeserta yang dapat berakibat pada tindakan melawan hukum.
Paragraf 7
Undangan, Peninjau dan Wartawan
Pasal 38 (1) Undangan Musyawarah Desa adalah:
a. mereka yang bukan warga Desa yang hadir dalam Musyawarah Desa
atas undangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2); dan
b. anggota masyarakat Desa yang hadir dalam Musyawarah Desa atas undangan tidak resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) tetapi tidak mendaftar diri kepada panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(2) Undangan dapat berbicara dalam Musyawarah Desa atas persetujuan pimpinan Musyawarah Desa, tetapi tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan Musyawarah Desa.
(3) Undangan disediakan tempat tersendiri.
(4) Undangan harus menaati tata tertib Musyawarah Desa.
Pasal 39
(1) Peninjau dan wartawan adalah mereka yang hadir dalam Musyawarah
Desa tanpa undangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa.
(2) Peninjau dan wartawan tidak mempunyai hak suara, hak bicara, dan
tidak boleh menyatakan sesuatu, baik dengan perkataan maupun perbuatan.
(3) Peninjau dan wartawan mendaftarkan kehadiran dalam Musyawarah
Desa melalui panitia Musyawarah Desa.
(4) Peninjau dan wartawan membawa bukti pendaftaran kehadiran dalam
Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Peninjau menempati tempat yang sama dengan undangan. (6) Wartawan menempati tempat yang disediakan.
(7) Peninjau dan wartawan harus menaati tata tertib Musyawarah Desa.
Pasal 40
(1) Pimpinan Musyawarah Desa menjaga agar ketentuan tata tertib musyawarah tetap dipatuhi oleh undangan, peninjau dan wartawan.
(2) Pimpinan Musyawarah Desa dapat meminta agar undangan, peninjau,
dan/atau wartawan yang mengganggu ketertiban Musyawarah Desa
meninggalkan ruang musyawarah dan apabila permintaan itu tidak diindahkan, yang bersangkutan dikeluarkan dengan paksa dari ruang musyawarah atas perintah pimpinan Musyawarah Desa.
(3) Pimpinan Musyawarah Desa dapat menutup atau menunda acara musyawarah apabila terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) Lamanya penundaan acara musyawarah, sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak boleh lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
Paragraf 8
Risalah, Catatan dan Laporan Singkat
Pasal 41
(1) Sekretaris Musyawarah Desa bertugas untuk menyusun risalah, catatan dan laporan singkat Musyawarah Desa.
(2) Risalah adalah catatan Musyawarah Desa yang dibuat secara lengkap
dan berisi seluruh jalannya pembicaraan yang dilakukan dalam
pembahasan serta dilengkapi dengan catatan tentang:
a. hal-hal strategis yang dibahas;
b. hari dan tanggal Musyawarah Desa;
c. tempat Musyawarah Desa;
d. acara Musyawarah Desa;
e. waktu pembukaan dan penutupan Musyawarah Desa;
f. pimpinan dan sekretaris Musyawarah Desa;
g. jumlah dan nama peserta Musyawarah Desa yang menandatangani daftar hadir; dan
h. undangan yang hadir.
Pasal 42
(1) Sekretaris Musyawarah Desa menyusun risalah untuk dibagikan kepada anggota dan pihak yang bersangkutan setelah acara Musyawarah Desa selesai.
(2) Risalah Musyawarah Desa terbuka dipublikasikan melalui media
komunikasi yang ada di desa agar diketahui oleh seluruh masyarakat desa.
Pasal 43
(1) Sekretaris Musyawarah Desa dengan dibantu tim perumus menyusun catatan (notulensi) dan laporan singkat yang ditandangani pimpinan atau sekretaris atas nama pimpinan Musyawarah Desa yang bersangkutan.
(2) Catatan (notulensi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah catatan yang memuat pokok pembicaraan, kesimpulan, dan/atau keputusan
yang dihasilkan dalam Musyawarah Desa serta dilengkapi dengan risalah musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
(3) Laporan singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
kesimpulan dan/atau keputusan Musyawarah Desa.
(4) Tim perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari peserta
Musyawarah Desa yang dipilih dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
Paragraf 9
Penutupan Acara Musyawarah Desa
Pasal 44
(1) Pimpinan Musyawarah Desa menutup rangkaian acara Musyawarah
Desa.
(2) Penutupan acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan sidang dengan terlebih dahulu dilakukan penyampaian catatan
sementara dan laporan singkat hasil Musyawarah Desa.
(3) Sekretaris Musyawarah Desa menyampaikan catatan sementara dan
laporan singkat hasil Musyawarah Desa.
(4) Apabila seluruh peserta atau sebagian besar peserta yang hadir dalam
Musyawarah Desa menyepakati catatan sementara dan laporan singkat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), catatan sementara diubah menjadi catatan tetap dan laporan singkat ditetapkan sebagai hasil Musyawarah Desa.
(5) Catatan tetap dan laporan singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh pimpinan Musyawarah Desa, sekretaris Musyawarah Desa, Kepala Desa, dan salah seorang wakil peserta Musyawarah Desa.
(6) Apabila sudah tercapai keputusan Musyawarah Desa, pimpinan
Musyawarah Desa menutup secara resmi acara Musyawarah Desa.
BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 45
(1) Pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Bagian Kedua
Keputusan Berdasarkan Mufakat
Pasal 46
(1) Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran, yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh Musyawarah Desa sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi perumusan kesepakatan terkait hal bersifat strategis yang sedang dimusyawarahkan.
(2) Untuk dapat mengambil keputusan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pimpinan Musyawarah Desa berhak untuk menyiapkan rancangan keputusan yang mencerminkan pendapat dalam Musyawarah Desa.
Pasal 47
(1) Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah apabila diambil dalam Musyawarah Desa yang dihadiri oleh peserta sejumlah 2/3 dari jumlah undangan yang telah ditetapkan sebagai peserta Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan atau disetujui oleh semua peserta yang hadir.
(2) Keputusan berdasarkan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sah apabila ditetapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa
setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dan disetujui oleh semua peserta yang hadir.
Bagian Ketiga
Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak
Pasal 48
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian peserta Musyawarah Desa yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian peserta Musyawarah Desa yang lain.
Pasal 49
(1) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia.
(2) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan.
(3) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang ditentukan dalam Musyawarah Desa.
Pasal 50
(1) Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam Musyawarah Desa dihadiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan disetujui oleh separuh ditambah 1 (satu) orang dari jumlah peserta yang hadir.
(2) Dalam hal sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan 1 (satu) kali pemungutan suara, mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara secara berjenjang.
(3) Pemungutan suara secara berjenjang, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan untuk memperoleh 2 (dua) pilihan berdasarkan peringkat
jumlah perolehan suara terbanyak.
(4) Dalam hal telah diperoleh 2 (dua) pilihan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), pemungutan suara selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 51
(1) Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh peserta Musyawarah Desa yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh peserta Musyawarah Desa.
(2) Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-
tiap peserta Musyawarah Desa.
(3) Peserta Musyawarah Desa yang meninggalkan acara dianggap telah hadir
dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.
(4) Dalam hal hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), dilakukan pemungutan
suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai Musyawarah Desa berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
(5) Dalam hal hasil pemungutan suara ulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ternyata tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), pemungutan suara menjadi batal.
Pasal 52
(1) Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan pemberi suara, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan.
(2) Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain
yang tetap menjamin sifat kerahasiaan.
(3) Dalam hal hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), pemungutan suara
diulang sekali lagi dalam musyawarah saat itu juga.
(4) Dalam hal hasil pemungutan suara ulang, sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), pemungutan suara secara rahasia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi batal.
Pasal 53
Setiap keputusan Musyawarah Desa, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penetapan Keputusan
Pasal 54
(1) Hasil keputusan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal
53 dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan salah seorang perwakilan peserta Musyawarah Desa.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri catatan tetap dan laporan singkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 ayat (4).
(3) Apabila Ketua Badan Permusyawaratan Desa berhalangan sebagai pimpinan Musyawarah Desa Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan Musyawarah Desa.
(4) Apabila Kepala Desa berhalangan hadir dalam Musyawarah Desa, Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh yang mewakili Kepala Desa yang ditunjuk secara tertulis oleh Kepala Desa.
Bagian Keempat
Tindak Lanjut Keputusan Musyawarah Desa
Pasal 55
(1) Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa.
(2) Penetapan kebijakan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Peraturan Desa yang disusun oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa dalam menyusun Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memastikan keputusan hasil Musyawarah Desa menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Desa.
(4) Badan Permusyawaratan Desa harus menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat desa dalam rangka memastikan keputusan hasil
Musyawarah Desa menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Desa.
Paragraf 2
Penyelesaian Perselisihan
Pasal 56
(1) Setiap perselisihan yang timbul dalam Musyawarah Desa diselesaikan secara musyawarah serta dilandasi semangat kekeluargaan.
(2) Apabila terjadi perselisihan di desa sebagai dampak dari adanya ketidaksepakatan antarpeserta Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaiannya difasilitasi dan diselesaikan oleh camat atau sebutan lain.
(3) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan ditetapkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak dan pejabat yang memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
BAB IV
HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
Bagian Kesatu Penataan Desa Paragraf 1
Umum
Pasal 57
(1) Musyawarah Desa dalam rangka penataan Desa diselenggarakan untuk kegiatan yang meliputi :
a. dukungan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai pembentukan Desa;
b. perubahan status Desa menjadi kelurahan; dan c. perubahan status Desa adat menjadi Desa;
(2) Pembentukan Desa oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dapat
berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih; atau
b. penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1
(satu) Desa atau penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
Paragraf 2
Pemekaran Desa
Pasal 58
(1) Pemerintah Desa induk beserta masyarakatnya berhak memperoleh informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan pembentukan Desa melalui pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 pada ayat (2).
(2) Rencana pemekaran Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas
oleh Badan Permusyawaratan Desa induk dalam Musyawarah Desa untuk mendapatkan kesepakatan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi bupati/walikota
dalam melakukan pemekaran Desa.
(4) Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan secara tertulis kepada bupati/walikota.
Paragraf 3
Penggabungan Desa
Pasal 59
(1) Penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa atau penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan kesepakatan Desa-desa yang bersangkutan.
(2) Kesepakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan melalui mekanisme:
a. Badan Permusyawaratan Desa yang bersangkutan menyelenggarakan
Musyawarah Desa;
b. Masyarakat dari Desa bersangkutan berhak memperoleh informasi tentang rencana penggabungan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum mengikuti Musyawarah Desa.
c. hasil Musyawarah Desa dari setiap Desa menjadi bahan kesepakatan penggabungan Desa;
d. hasil kesepakatan Musyawarah Desa ditetapkan dalam keputusan bersama Badan Permusyawaratan Desa;
e. keputusan bersama Badan Permusyawaratan Desa ditandatangani
oleh para kepala Desa yang bersangkutan; dan
f. para kepala Desa secara bersama-sama mengusulkan penggabungan
Desa kepada bupati/walikota dalam 1 (satu) usulan tertulis dengan melampirkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
Pasal 60
(1) Status Desa dapat diubah menjadi kelurahan.
(2) Perubahan status Desa menjadi kelurahan dilakukan berdasarkan
prakarsa Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa setempat.
(3) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kesepakatan hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan ke dalam bentuk keputusan hasil Musyawarah Desa.
(5) Keputusan hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh kepala Desa kepada bupati/walikota sebagai usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan.
Paragraf 5
Perubahan Status Desa Adat menjadi Desa
Pasal 61
(1) Perubahan status Desa Adat menjadi Desa dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa setempat.
(2) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa Adat dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah Desa beserta masyarakat dari Desa bersangkutan berhak
memperoleh informasi tentang rencana perubahan Desa Adat menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum mengikuti Musyawarah Desa.
(4) Kesepakatan hasil Musyawarah Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam bentuk keputusan.
(5) Keputusan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh kepala Desa Adat kepada bupati/walikota sebagai usulan perubahan status Desa Adat menjadi Desa.
Bagian Kedua
Perencanaan Desa
Paragraf 1
Umum
Pasal 62
(1) Perencanaan Desa merupakan perwujudan kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus urusan masyarakat dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyakat.
(2) Musyawarah Desa dalam rangka perencanan Desa diselenggarakan untuk kegiatan yang meliputi:
a. penetapan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan
kewenangan lokal berskala Desa;
b. penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJMDesa);
c. penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa);
d. penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
(3) Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa menjadi dasar bagi Desa untuk mengatur dan mengurus pembangunan dan anggaran Desa melalui penyusunan RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa.
(4) RPJMDesa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
(5) Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut RKP Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun.
(6) RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa untuk dibahas dan disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
(7) Penyusunan rancangan APBDesa berpedoman pada RKP Desa dalam
rangka mewujudkan tercapainya tujuan bersama.
(8) Rancangan APBDesa disusun oleh Pemerintah Desa untuk dibahas dan disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa yang
selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(9) Rencana kerja Pemerintah Desa menjadi satu kesatuan dengan APBDesa
untuk selanjutnya sebagai acuan kerja bagi Pemerintah Desa yang dijabarkan lebih lanjut dengan peraturan kepala Desa, peraturan bersama kepala Desa dan keputusan Kepala Desa.
Paragraf 2
Penetapan Kewenangan Desa
Pasal 63
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan melibatkan Desa.
(2) Identifikasi kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui Musyawarah Desa.
(3) Bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala
Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah Desa menetapkan peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal.
(5) Penetapan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan Musyawarah Desa yang diselenggarakan dalam rangka perencanaan Desa.
Paragraf 3
Penetapan RPJMDesa
Pasal 64
(1) Dalam rangka penyusunan RPJMDesa, Pemerintah Desa menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa perihal laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
(2) Badan Permusyawaratan Desa menyebarluaskan informasi tentang hasil pengkajian keadaan desa kepada masyarakat Desa.
(3) Masyarakat desa dapat berpartisipasi dalam penyusunan RPJMDesa dengan menyalurkan aspirasi kepada Badan Permusyawaratan Desa.
(4) Dalam rangka menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Permusyawaratan Desa menyelengarakan Musyawarah Desa untuk perencanaan desa.
(5) Dalam rangka penyelenggaraan Musyawarah Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Badan Permusyawaratan Desa harus mengundang masyarakat dusun dan/atau kelompok masyarakat yang mengajukan usulan rencana kegiatan pembangunan Desa.
Pasal 65
(1) Musyawarah Desa membahas dan menyepakati:
a. laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
b. rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa; dan
c. rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Pembahasan rencana prioritas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 66
(1) Kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJMDesa.
(2) Pemerintah Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa dalam rangka membahas dan menyepakati
rancangan RPJMDesa.
(3) Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan peraturan Desa tentang RPJMDesa.
(4) Badan Permusyawaratan Desa harus mengawasi dan memastikan penetapan RPJMDesa berdasarkan pada hasil kesepakatan Musyawarah Desa.
Paragraf 4
Penetapan RKP Desa
Pasal 67
(1) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa yang diselenggarakan dalam rangka menjabarkan RPJMDesa menjadi RKP Desa.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa harus mengundang masyarakat dusun dan/atau kelompok masyarakat yang mengajukan usulan rencana kegiatan pembangunan Desa.
(3) Badan Permusyawaratan Desa menyebarluaskan informasi tentang hasil
penjabaran pembangunan jangka menengah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 68
(1) Hasil kesepakatan Musyawarah Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah
Desa dalam menyusun rancangan RKPDesa.
(2) Pemerintah Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan
pembangunan desa dalam rangka membahas dan menyepakati rancangan RKPDesa.
(3) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar
bagi kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan peraturan Desa tentang RKPDesa.
(4) Badan Permusyawaratan Desa harus mengawasi dan memastikan
penetapan RKPDesa berdasarkan pada hasil kesepakatan Musyawarah
Desa.
Paragraf 5
Penetapan APBDesa
Pasal 69
(1) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa yang diselenggarakan dalam rangka penyusunan rancangan APBDesa berdasarkan RKP Desa.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa harus
mengundang masyarakat dusun dan/atau kelompok masyarakat yang mengajukan usulan rencana kegiatan pembangunan Desa.
(3) Badan Permusyawaratan Desa menyebarluaskan informasi tentang hasil kesepakatan musyawrah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 70
(1) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)
membahas rancangan APBDesa yang disusun oleh Pemerintah Desa.
(2) Rancangan APBDesa yang disepakati dalam Musyawarah Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Kepala Desa
dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang APBDesa.
(3) Badan Permusyawaratan Desa harus mengawasi dan memastikan penetapan RKPDesa berdasarkan pada hasil kesepakatan Musyawarah Desa.
Bagian Ketiga
Kerja Sama Desa
Paragraf 1
Umum
Pasal 71
(1) Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga.
(2) Pelaksanaan kerja sama antar-Desa diatur dengan peraturan bersama
kepala Desa.
(3) Pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan perjanjian bersama.
Paragraf 2
Kerja Sama Antar-Desa
Pasal 72
(1) Peraturan bersama kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan peraturan desa yang ditetapkan dengan berpedoman kepada keputusan Musyawarah Desa.
(2) Musyawarah Desa yang diselenggarakan dalam rangka kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membahas :
a. Ruang lingkup dan bidang kerja sama Desa;
b. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama Desa;
c. Delegasi desa dalam badan kerja sama antar-Desa;
d. Jangka waktu;
e. Hal dan kewajiban;
f. Pembiayaan;
g. Tata cara perubahan, penundaan dan pembatalan;
h. Penyelesaian perselisihan;
i. Lain-lain yang diperlukan.
Pasal 73
(1) Ruang lingkup dan bidang kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a. meliputi:
a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk
mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing seperti:
1. pembentukan BUM Desa;
2. pendayagunaan sumber sumber daya alam dan lingkungan;
3. pengembangan pasar antar-Desa;
4. pengembangan sarana prasarana ekonomi antar-Desa;
5. pengembangan komoditas unggulan Desa.
b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa seperti:
1. pengembangan kapasitas Pemerintah Desa, BPD, kelembagaan kemasyarakatan Desa, lembaga adat, BUMDesa, dan unsur masyarakat desa lainnya;
2. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
3. peningkatan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan antar-Desa;
4. pengembangan seni dan budaya;
5. peningkatan mutu layanan kebutuhan dasar kepada masyarakat antar-Desa.
c. bidang keamanan dan ketertiban seperti:
1. peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat antar-Desa;
2. pencegahan dan penyelesaian masalah sosial;
3. pencegahan dan penyelesaian konflik antar-Desa;
4. pengembangan sistem perlindungan buruh migran.
(2) Selain ruang lingkup dan bidang kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Musyawarah Desa dapat menentukan ruang lingkup dan bidang kerja sama lain sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
Pasal 74
(1) Delegasi desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf c. dipimpin oleh kepala desa dan beranggotakan :
a. Perangkat Desa;
b. Anggota BPD;
c. Lembaga kemasyarakatan Desa;
d. Lembaga Desa lainnya; dan
e. Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
(2) Keputusan Musyawarah Desa perihal delegasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran dari berita acara hasil
musyarawarah Desa dan untuk selanjutnya ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa.
Pasal 75
(1) Delegasi Desa dalam badan kerja sama antar-Desa berkewajiban untuk menginformasikan secara terbuka perkembangan tindak lanjut hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) di dalam penyusunan dan penetapan peraturan bersama Kepala Desa.
(2) Masyarakat berhak menyalurkan aspirasi kepada delegasi Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka menjamin kerja sama antar-Desa sejalan dengan keputusan Musyawarah Desa.
Paragraf 3
Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga
Pasal 76
(1) Desa dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yang dilakukan untuk tujuan mempercepat dan meningkatkan:
a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan pembangunan Desa;
c. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
d. pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain: lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, atau perusahaan.
(3) Kerja sama dengan desa dengan pihak ketiga yang bersifat strategis dan
beresiko terhadap aset Desa serta menambah kekayaan/aset desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
(4) Hasil/kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Desa untuk selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan kesepakatan kerja sama secara tertulis antara Desa dengan pihak ketiga.
(5) Kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang bersifat sosial, tidak beresiko terhadap aset Desa dan tidak menambah aset desa dibahas bersama oleh Kepala Desa dan BPD.
(6) Hasil/kesepakatan Kepala Desa dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan berita acara untuk selanjutnya menjadi dasar
dalam penyusunan kesepakatan kerja sama secara tertulis antara Desa dengan pihak ketiga.
Pasal 77
(1) Musyawarah Desa yang diselenggarakan dalam rangka kerja sama Desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) membicarakan pokok-pokok bahasan yang meliputi:
a. Ruang lingkup dan bidang kerja sama Desa dengan pihak ketiga;
b. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga;
c. Delegasi Desa dalam pembahasan kerja sama Desa dengan pihak
ketiga;
d. Jangka waktu;
e. Hal dan kewajiban;
f. Pembiayaan;
g. Tata cara perubahan, penundaan dan pembatalan;
h. Penyelesaian perselisihan;
i. Lain-lain yang diperlukan.
(2) Peserta Musyawarah Desa berhak mendapatkan informasi tentang pokok-pokok bahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) minggu sebelum diselenggarakannya kegiatan Musyawarah Desa.
Pasal 78
(1) Ruang lingkup dan bidang kerja sama Desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a. meliputi
a. meningkatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar;
b. mengadakan sarana prasarana Desa;
c. melestarikan sumber daya alam dan lingkungan Desa;
d. meningkatkan kapasitas Desa dalam menyelenggarakan
Pemerintahan Desa;
e. meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan Desa;
f. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa;
g. meningkatkan partisipasi masyarakat;
h. menguatkan peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan.
(2) Selain ruang lingkup dan bidang kerja sama desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Musyawarah Desa dapat menentukan ruang lingkup dan bidang kerja sama lain yang bersifat strategis sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
Pasal 79
(1) Delegasi desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c. dipimpin oleh kepala desa dan beranggotakan :
a. Perangkat Desa;
b. Anggota BPD;
c. Lembaga kemasyarakatan desa;
d. Lembaga Desa lainnya; dan
e. Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
(2) Keputusan Musyawarah Desa perihal delegasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran dari berita acara hasil musyarawarah Desa dan untuk selanjutnya ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa.
Pasal 80
(1) Delegasi Desa dalam pembahasan kerja sama antara Desa dengan pihak ketiga berkewajiban untuk menginformasikan secara terbuka perkembangan tindak lanjut hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) di dalam penyusunan dan penetapan kesepakatan kerja sama antara Desa dengan pihak ketiga.
(2) Masyarakat Desa berhak menyalurkan aspirasi kepada delegasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka menjamin kerja sama desa dengan pihak ketiga sejalan dengan keputusan Musyawarah Desa.
Bagian Keempat
Rencana Investasi Masuk Desa
Pasal 81
(1) Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
(2) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
(3) Pelaksanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa.
(4) Pengelolaan sumberdaya alam desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup
masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa.
Pasal 82
(1) Pengelolaan sumberdaya desa dapat dilakukan dengan cara kerja sama
Desa dengan pihak ketiga melalui kegiatan investasi masuk Desa.
(2) Rencana investasi masuk desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat strategis harus dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
(3) Rencana investasi yang bersifat strategis meliputi :
a. berdampak pada berkurangnya aset Desa, hilangnya aset Desa, atau bertambahnya kekayaan/aset Desa,
b. berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, atau
pada peningkatan kemiskinan masyarakat di Desa.
(4) Rencana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
Pasal 83
(1) Musyawarah Desa yang diselenggarakan dalam rangka perencanaan investasi masuk desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) membicarakan pokok-pokok bahasan yang meliputi:
a. jenis investasi;
b. ruang lingkup dan jenis usaha di desa yang dibiayai dengan dana investasi masuk Desa;
c. dampak positif dan negatif terhadap keberadaan aset Desa, pendapatan asli Desa dan tingkat kesejahteraan masyarakat Desa;
d. delegasi Desa dalam pembahasan teknis rencana investasi dengan
pihak swasta/investor e. jangka waktu investasi;
f. besaran jumlah investasi;
g. hak dan kewajiban Desa;
h. hak dan kewajiban pihak ketiga;
i. tata cara perubahan, penundaan dan pembatalan kerja sama investasi;
j. penyelesaian perselisihan; dan
k. Lain-lain yang diperlukan.
(2) Peserta Musyawarah Desa berhak mendapatkan informasi tentang
pokok-pokok bahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) minggu sebelum diselenggarakannya kegiatan Musyawarah Desa.
Pasal 84
(1) Ruang lingkup kegiatan usaha ekonomi yang dapat dibiayai dengan dana investasi masuk Desa meliputi usaha yang dikelola oleh BUMDesa, dan/atau usaha perseorangan atau usaha kelompok masyarakat yang menimbulkan dampak positif atau negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3).
(2) Jenis usaha ekonomi yang dibiayai oleh dana investasi meliputi antara lain : hutan, kebun, ternak, perikanan, agroindustri kerakyatan dan usaha-usaha ekonomi lainnya sesuai dengan kondisi obyektif Desa dan masyarakat Desa.
(3) Pola kerja sama Desa dengan pihak ketiga dalam rangka investasi
masuk Desa adalah shareholding yang melibatkan desa dan warga Desa sebagai pemegang saham.
Pasal 85
(1) Delegasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) huruf d. dipimpin oleh Kepala Desa dan beranggotakan:
a. perangkat Desa;
b. anggota BPD;
c. kelompok usaha ekonomi terkait;
d. BUMDesa; dan
e. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
(2) Keputusan Musyawarah Desa perihal delegasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran dari berita acara hasil musyarawarah Desa dan untuk selanjutnya ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa.
Pasal 86
(1) Delegasi Desa dalam pembahasan rencana investasi masuk Desa antara Desa dengan pihak ketiga berkewajiban untuk menginformasikan secara terbuka perkembangan tindak lanjut hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) di dalam penyusunan dan penetapan kesepakatan kerja sama investasi antara Desa dengan pihak ketiga.
(2) Masyarakat Desa berhak menyalurkan aspirasi kepada delegasi Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka menjamin kerja sama Desa dengan pihak ketiga sejalan dengan keputusan Musyawarah Desa.
Pasal 87
(1) Rencana investasi masuk Desa dilakukan dengan cara membangun kerja sama desa dengan pihak ketiga untuk mengembangkan BUMDesa.
(2) Pengembangan BUMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
a. memberikan hibah dan/atau akses permodalan;
b. melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan
c. memprioritaskan BUMDesa dalam pengelolaan sumber daya alam di
Desa.
Bagian Kelima
Pembentukan BUMDesa
Pasal 88
(1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
(2) Pendirian BUMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati
melalui Musyawarah Desa.
(3) Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDesa.
Pasal 89
(1) Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) meliputi :
a. organisasi pengelola BUMDesa;
b. modal usaha BUMDesa; dan
c. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa.
(2) Selain pokok bahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Musyawarah Desa dapat menentukan pokok bahasan lain perihal pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
Bagian Keenam
Penambahan dan Pelepasan Aset Desa
Pasal 90
(1) Prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa dalam rangka pendayagunaan Aset Desa ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan bersama, meningkatkan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa.
(2) Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tanah kas
Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.
(3) Penambahan dan pelepasan aset desa dilaksanakan berdasarkan hasil
kesepakatan masyarakat dalam Musyawarah Desa.
Pasal 91
(1) Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana pelepasan atau penambahan aset Desa.
(2) Masyarakat desa berhak menyalurkan aspirasi perihal pelepasan atau
penambahan aset Desa.
(3) Musyawarah Desa diselenggarakan untuk membahas dan menyepakati pelepasan atau penambahan aset Desa; dan
(4) Musyawarah Desa dalam rangka pembahasan pelepasan atau penambahan aset Desa dilaksanakan dengan persiapan terlebih dahulu langkah-langlah penanganan perselisihan sosial.
Bagian Ketujuh
Tata Cara Musyawarah Desa dalam rangka Kejadian Luar Biasa
Pasal 92
(1) Musyawarah Desa diselenggarakan untuk merumuskan kebijakan sebagai tindak lanjut adanya kejadian luar biasa.
(2) Kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis
ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah
kabupaten/kota.
(3) Kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan
peraturan Desa.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 93
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2015
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2015
MARWAN JAFAR
Salinan sesuai aslinya
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd. YASONNA H. LAOLY
Kepala Biro Hukum dan Humas,
Fajar Tri Suprapto
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 159
Senin, 16 Oktober 2017
Peraturan TataTertib tentang Musyawarah Desa
Diposting oleh
Basrisinangun
di
Oktober 16, 2017
Tags :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
S1288poker Agen Poker Terpercaya No 1 di Indonesia.
BalasHapusAyo rasakan bermain Poker Online Uang Asli, dengan kualitas server terbaik di Indonesia, serta tampilan terbaru.
S1288poker, Agen Poker yang akan memberikan jaminan keamanan dalam bermain Poker Online tanpa robot.
Kami akan dengan senantiasa selalu memberikan pelayanan terbaik selama 24 jam setiap harinya. (PIN BBM : 7AC8D76B)
S1288poker Agen Poker Terpercaya No 1 di Indonesia.
BalasHapusAyo rasakan bermain Poker Online Uang Asli, dengan kualitas server terbaik di Indonesia, serta tampilan terbaru.
S1288poker, Agen Poker yang akan memberikan jaminan keamanan dalam bermain Poker Online tanpa robot.
Kami akan dengan senantiasa selalu memberikan pelayanan terbaik selama 24 jam setiap harinya. (PIN BBM : 7AC8D76B)
https://sinauolahraga.blogspot.com/2012/10/teknik-dasar-berenang-gaya-dada.html?showComment=1545404939961#c4225602564678569525
BalasHapus
BalasHapusBagi anda yang hobby bermain judi online seperti :
Bandar Ceme, Ceme Keliling, Capsa Susun, Domino, Bandar Poker dan omaha poker
Mari segera bergabung bersama kami di s1288poker
Kami agen penyediaan jasa judi online terbaik dan terpercaya.
(WA : 081910053031)