Rabu, 06 Mei 2020

Laporan kinerja badan permusyawaratan desa ( BPD )


PEMERINTAH KABUPATENŤĭMUSI RAWAS
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA TRIWIKATON
KECAMATAN TUGUMULYO


Alamat : Jl Mandiri I dusun VI Desa
            Triwikaton Kec Tugumulyo Kab Musi
                 Rawas pos 31662


Nomor : 041/03/ BPD.TW/II/2018 Kepada
Lampiran : 1 berkas Yth : Bapak Bupati                                                         Musi Rawas
Perihal : Laporan Kinerja BPD Cq Kepada                                              Kepala Dinas DPMD
  Desa Triwikaton tahun 201      Kab Mura
                                                            di –
Muara Beliti

Dengan hormat .

Berdasarkan surat Bapak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa No 140/26/I/DPMD/20018 tentang laporan kinerja BPD Tahun anggaran 2017 Maka, bersama ini kami sampaikan laporan kinerja Badan Permusyawaratan Desa Triwikaton Tahun Anggaran 2017 kepada Bapak Bupati Musi Rawas  melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Rawas 

Demikian laporan ini disampaikan kepada Bapak, atas segala kekurangan dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih



Triwikaton,05 Februari 2018
Badan Permusyawaratan Desa
Ketua 


B A S R I , S.Pd

Tembusan disampaikan kepada Yth :
Camat Tugumulyo
Kepala Desa Triwikaton
Arsip



PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA TRIWIKATON
KECAMATAN TUGUMULYO
Alamat : Jl Mandiri I dusun VI Desa Triwikaton Kec Tugumulyo Kab Musi Rawas pos 31662


LAPORAN KINERJA BPD
Tahun Anggaran 2017

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 737 /KPTS/BPMPD/2013 tentang Pengesahan pengangkatan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa masa Bhakti 2013- 2019 desa Triwikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas .
Keputusan BPD Nomor  02/KPTS/BPD.TW/2017 tentang Penetapan kinerja BPD tahun anggaran 2017

Pelaksanaan Tugas BPD

Pengelolaan aspirasi masyarakat desa

Untuk dapat memaksimalkan tugas pokok dan fungsi BPD  desa Triwikaton dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa Triwikaton ,Kami BPD telah melaksanakan :

Rapat pada Hari Minggu 12 Januari 2017 bertempat d kediaman anggota BPD
Membahas masalah pendirian PAUD ( taman bermain bagi anak balita ) .telah diusulkan dengan Kades dan disepakati oleh Kepala desa bahwa :
Tempat Belajar Paud sementara dikantor desa Triwikaton
Guru pengajarnya Ibu Hamidah Nasution dan Ibu
Guru pengajarnya diberikan insentif 500,000,- perbulan per orang
Dan juga dianggarkan buku dan peralatan paud sebesar 1.000.000,-
Sudah diterima sesuai anggaran

Rapat Bpd Hari Selasa 14 Maret 2017 bertempat di rumah ketua BPD

Membahas usulan dari tokoh agama agar guru ngaji dan Marbot  diberikan insentif dan pelatihan tentang khotib dan penyelenggaraan zenajah.
Usulan sudah disampaikan dengan kepala desa dan hanya disepakati yaitu diberikan insentif guru ngaji untuk 3 orang dan insentif Marbot satu orang masing-masing sebesar 500,000, per bulan .
Dan sudah diterima sesuai anggaran

Membahas usulan dari ibu-ibu pengrajin pembuatan makanan agar diberikan pelatihan tentang pembuatan berbagai cemilan sehat.
Usulan ini diterima dengan baik oleh Kepala desa dengan mengangarkan kegiatan TPG .
Kegiatan ini telah diselenggarkan bersama beberapa desa melalui Pihak kecamatan.



Rapat BPD hari Minggu tanggal 2 April 2017 bertempat di rumah Anggota BPD.

Membahas masalah usulan warga masyarakat Bp Harsono agar pengerjaan bangunan yang menggunakan dana desa para pekerjanya diambil dari masyarakat dusun setempat.
Usulan sudah diteruskan dengan Kepala desa dan disetejui bahwa pengerjaan bangunan tembok penahan jalan menuju TPU desa Triwikaton dikerjakan  oleh masyarakat desa Triwikatontetapi Kepala Tukang sdr Nurman agar dibantu satu orang tukang  dari desa lain dengan alas an karna sudah biasa berfatner .
Alhamdulillah bisa diterima warga.

Penyusunan dan pembahasan peraturan desa

Sidang BPD pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017.

Memutuskan dan menetapkan untuk menyetujui Peraturan desa Triwikaton tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa { RKPdes ) tahun 2017 untuk di tetapkan menjadi peraturan desa.
Dituangkan dalam Keputusan BPD Triwikaton Nomor 01 / KPTS/BPD/TW/ 2017 tanggal 18 Januari 2017
tentang Persetujuan peraturan desa mengenai Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPdesa) tahun Anggaran 2017.

Sidang BPD pada hari Selasa tanggal 21 Februari  2017.

Memutuskan yaitu menerima dan menyetujui Angaran pendapatan dan belanja desa ( APBDes ) desa Triwikaton tahun Anggaran 2017 untuk segera ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Triwikaton Tahun Anggaran 2017 dengan Peraturan Desa..
Dituangkan dalam Surat Keputusan BPD Triwikaton Nomor 02 / KPTS/BPD/TW/ 2017 tentang Persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) desa Triwikaton tahun 2017.

Rapat BPD Triwikaton Pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2017 menyepakati bahwa BPD Triwikaton mengusulkan dengan Kepala desa agar perlunya dibuat peraturan tentang :

Perlu dibuat peraturan desa sehubungan  dengan pengusaha sarang walet di desa Triwikaton yang belum ada kesepakatan tentang sumbangsihnya secara resmi terhadap desa.
Perlunya aturan yang menata secara baik tentang  perjanjian/syarat  sewa / kontrak bedeng bagi yang akan menempati dengan tujuan :
Untuk meminimalisir warga pendatang yang tidak melapor ke desa.
Agar Mengetahui data warga pendatang yang tinggal di desa Triwikaton
Menghindari warga pendatang yang tidak jelas asalnya.

Usulan ini sampai berakhirnya tahun 2017 belum terakomodir secara baik,mengingat situasi di desa Triwikaton masalah tersebut sekarang ini masih berjalan secara baik,tidak memunculkan hal negative.Sehingga belum dipandang perlu untuk dibuat peraturan desa .Namun Insya Allah tahun 2018 ini akan diusulkan kembali dan segera akan dibahas secara bersama.





Sidang BPD Triwikaton pada hari Kamis tanggal 2 November 2017 :

Menyetujui terhadap Rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBDes) perubahan desa Triwikaton tahun 2017.
Dituangkan dengan menegeluarkan Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Triwikaton Kecamatan Tugumulyo Nomor 05/KPTS/BPD/2017 Tentang Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa Triwikaton terhadap rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) perubahan desa Triwikaton tahun 2017.

Penciptaan keadaan kondusif dalam penyelengaraan pemerintahan desa.

Dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintahan desa dan kelembagaan desa .BPD desa Triwikaton mengadakan  :
Mengadakan pertemuan melalui pengajian bulanan di tingkat kecamatan.
Mengadakan piket harian bagi BPD di kantor desa sehari 2 – 3 orang
Setiap hari Jum’at seluruh perangkat dan BPD semua hadir melaksanakan gotong royong dan diakhiri dengan makan bersama.
Khusus untuk BPD melaksanakan pertemuan arisan 2  bulan sekali.

Pelaksanaan Tugas Lainnya.

Pelaksanaan musyawarah desa

Pada hari Kamis 9 Maret 2017 rapat di rumah kepala desa membahas masalah ulang tahun desa dimana diperoleh kesepakatan :

Pelaksanaan kegiatan ulang tahun desa sekaligus syukuran kantor desa disepakati pada hari Rabu  tanggal 15 Maret 2017 bertempat d kantor desa Triwikaton dimulai jam 8 wib.
Sumber dana sumbangan dari perangkat dan BPD masing-masing perorang 100.000,- dan sumbangan dari waraga masyarakat serta dari para Donatur.

Pada hari Rabu tanggal20 September 2017 dilaksanakan rapat bersama Kades        membahas masalah musyawarah tentang :

Pembagisn beras untuk keluarga pra sejahtara / Rastara dimana terjadi pengurangan dari dinas ketahanan pangan semula mendapat 94 karung sekarang hanya 54 karung sehingga pengambilan rastra di tunda/di tolak

Masalah sanitasi setiap dana  triwulan turun  dibangun sebanyak  15 jamban.dan sudah terbangun sebanyak 128 jamban warga

Masalah tenaga kerja pembangunan TPT menuju tanah pemakaman mohon penjelasan dari Kades. Dijelaskan bahwa tenaga kerjanya dari warga desa Triwikaton dan perangkat desa,sedangkan untuk pengadaan material batu gunung dan tanah timbun diangkut oleh warga Triwikaton dan luar desa Triwikaton yang mempunyai mobil  bak terbuka.

Pada hari Sabtu tanggal 30 September 2017 Rapat pertemuan dengan warga penerima beras pra sejahtera yang dihadiri oleh 54 warga penerim rastra dan diperoleh kesepakatan bahwa untuk tahun 2017 rastra diambil setiap 6 bulan sekali dengan jumlah 54  x  6 = 324 karung dan sudah dibagikan sesuai dengan nama sipenerima.

Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa.

Musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes) desa Triwikaton tahun 2017  dilaksanakan lebih awal yaitu hari Kamis tanggal 8 Desember 2016.
Acara dibuka jam 14 .00 wib bertempat di kantor desa Triwikaton dengan dihadiri antara lain oleh pihak kecamatan,BPD,LPM,Kaur,Kadus,karang taruna,PKK,Posyandu,tokoh masyarakat ,pendamping local desa dan penamping kecamatan.

Pada acara ini ketua Bpd memimpin rapat dan disepakati pembangun anggaran DD tahun 2017 pembangunan fisik 70% untuk pembangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT ) ke Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) desa Triwikaton,anggaran pembinaan masyarakat dan Pemberdayaan .Rapat di tutup pada pukul 16.00 wib.

Sidang BPD pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017.

Menyetujui Peraturan desa Triwikaton tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa { RKPdes ) tahun 2017 untuk di tetapkan menjadi peraturan desa.
Dituangkan dalam Keputusan BPD Triwikaton Nomor 01 tahun 2017 tentang Persetujuan peraturan desa mengenai Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPdesa) tahun Anggaran 2017.

Pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2017, Ketua BPD Mengikuti plaksanaan Musrenbangdes tingkat kecamatan Tugumulyo ,bertempat di desa D.Tegalrejo.
Acara dibuka pukul 10.00 wib oleh Bp Sugiatno Camat Tugumulyo .Usulan pembangunan di desa Triwikaton yang akan diakomodir antara lain :
Pembangunan riziq beton sepanjang 600 m dari PU Bina Marga
Drainase dari dinas Perumahan dan  Pemukiman
Pemangkasan Pohon pelindung dari dinas  PU Cipta Karya.
Peningkatan kualitas karang taruna ,dari Dinsos Kab Mura
Realisasi pembangunan dari BPMPD
Pembangunan sebesar 62,12 %
Pemberdayaan 14,01%
Pemerintahan 20,24%
Pembinaan masyarakat 3,63%

Pelaksaan Kerjasama Antar Desa

Pada hari Kamis 12 Januari 2017 BPD Triwikaton mengikuti Musyawarah Antar Desa ( MAD ) di Kantor PNPM Mandiri desa Kalibening.Menyepakati :
Bahwa nama PNPM berubah nama menjadi Badan Kerjasama Antar Desa( BKAD) .
Ketua BKAD Bp SERIANTO TMT 23 Maret 2015
Pembagian hasil surplus :
Modal kembali 50 %
Dana Kelembagaan 35 %
Dsana Sosial 15 %
Dana Sosial sebesar 3.500.000 perdesa diperuntukan untuk pembuatan jamban namun bole dialihkan ke bantuan laian dengan dibuat berita acaara.sperti untuk santunan panti jompo,anak yatim.



5.PelaksanaanPengawasan Kinerja Kepala Desa

a. Perencanaan kegiatan pemerintah desa

Pelaksanaan pengawasan Tahap perencanaan kegiatan pemerintahan desa Triwikaton ,BPD telak melaksanakan dengan andil dalam hal perencanaan anggaran dan rencana bangunan fisik yang akan dilaksanakan pemerintahan desa Triwikaton dalam tahun 2017 dengan mengadakan musyawarah desa.

b. Tahap pelaksanaan Kegiatan.

Dalam tahap kegiatan pelaksanaan pembangunan fisik di desa Triwikaton,BPD menyaksikan dan mengawasi pembangunan mulai dari titik nol .Kemudian memonitoring pada saat pelaksananaan pembangunan berlangsung sekaligus mengevaluasi bangunan tersebut jika tidak sesuai dengan RAB.

Sedangkan untuk pelaksanaan kinerja Pemerintah desa dalam pelayanan public,BPD Triwikaton melibatkan langsung dengan menugaskan 2 dan 3 anggota BPD untuk hadir setiap hari kerja sesuai jadwal piket harian.

Kemudian yang menjadi evaluasi BPD Masalah kinerja pemerintahan desa dalam pelayanan public yaitu jika perangkat desa khususnya sekdes dan Kades ada undangan keluar ,agar pelayanan terhadap masyarakat dilimpahkan kepada Kaur Pemerintahan atau perangkat lain sehingga pelayanan terhadap masyarakat tetap terlaksana.

6.Pelaksanaan Evaluasi Laporan keterangan penyelenggaran pemerintah desa.

Untuk tahap pelaporan pemerintahan desa Triwikaton,BPD telah melayangkan surat kepada Kepala desa No : 12/BPD.TW/2018 Tanggal 28 Januari 2018 tentang penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan LKPPD Tahun Anggaran 2017.
Namun laporan tersebut hingga tanggal 5 Februari belum dilaporkan Kepala desa secara tertulis mengingat masih ada kesibukan di desa .Tetapi Pemerintah desa baru melaporkan secara lisan dan nanti akan dilaporkan secara tertulis.
Secara Umum Capaian pelaksanaan RPJM Desa,RKP Desa,APBDesa sudah terealisasi dengan baik dan sudah terlaksana sesuai anggaran yaitu :

Penyelenggaraan Pemerintah desa besar anggaran Rp 549.643.991.
– Penghasilan tetap dan tunjangan
  Rp 378.600,-
– Kegiatan Operasional desa
Rp 100.741.775,-
– Kegiatan operasional BPD
   Rp  14.500.000,-
– Kegiatan operasioanal RT/RW
   Rp  10.800.000,-

Pembangunan fisik
– Tembok penahan tanah menuju jalan ke
    TPU dengn angaran sebesar
    Rp 420.437.000,- sudah terlaksana sesuai
    RAB
– Rabat Beton di dusun 1 desa Triwikaton
    dengan angaran sebesar
    Rp 79.837.500 telak terlaksana sesuai
    RAB.


Pemberdayaan Masyarakat dengan anggaran sebesar Rp 115.263.590.- dengan rincian :
–Pelatihan Kepala desa dan perangkat dengan anggaran Rp 47.000.000,-
terdiri dari:
Pelatihan Administerasi desa
Rp 22.000.000,-
Pelatihan Bela Negara kepala desa
Rp 8.000.000,-


Pelatiahan BPD Rp 10.000.000,-
Pelatihan PTPKD Rp   4.000.000,-
Pelatihan Paralegal Rp   3.000.000,-

– Kemasyarakatan dengan besar anggaran Rp 11.000.000,-
   terdiri dari :
Pelatihan PKK Rp   4.000.000,-
Bintek pengurus karang taruna
Rp   4.000.000,-
Bintek pengurus bumdes Rp   3.000.000,-

– Kegiatan pemberdayaan Posyandu,UP2K dan BKB Rp   7.500.000,-
Operasional posyandu Rp 5.000.000,-
Desa siaga Rp  2.500.000,-
Operasioanal LPM ( SILPA) Rp  2.726.290,

– Kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat Rp 25.000.000,-
-  Kegiatan pelatihan teknologi tepat guna Rp  5.000.000,-

Kegiatan pelayanan pendidikan,imformasi dan kebudayaan Rp  17.037.000
Bidang tak terduga ( SILPA )
Rp   6.500.000,-

Pendapatan Rp 1.362.542.991,-
Jumlah Belanja Rp 1.350.483.353,-
Surplus/Defisit Rp      12.059.638,-
Silfa Rp      37.940.362,-

Dari keseluruhan anggaran di atas BPD Triwikaton telah mengawasi,memonitoring dengan turun ke lokasi terutama untuk pengawasan bangunan fisik sedangkan untuk penyaluran siltap/tunjungan dilaksanakan dikantor desa dimana semua perangkat dan lembaga fungsional desa hadir untuk mengambil siltap setiap triwulan.Sehingga semua anggaran tereolisasi sesuai RAB.

III.Penutup

Demikian laporan kinerja ini dibuat sebagai pertanggungjawaban BPD dalam penyelenggaraanpemerinyah desa.




Triwikaton , 5 Februari 2018
Badan permusyawaratan desa                          Triwikaton
Ketua


B A S R I ,S.Pd





Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Laporan kinerja badan permusyawaratan desa ( BPD )

0 komentar:

Posting Komentar